DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemisahan biaya upakara masyarakat Hindu Bali menjadi komponen tersendiri dalam penyusunan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) nampaknya terhalang kebijakan pemerintah pusat.

“Skema atau rumusan pengupahan itu ditentukan oleh pemerintah pusat seperti melalui Permenaker. Yang kemudian skema atau rumusnya dipakai pakai oleh pemerintah daerah,” terangnya Mediator Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Bali, Cok Alit Sudarsana ditemui di kantornya, Selasa (11/07/2023).

Cok Alit menjelaskan biaya upakara seperti pembelian canang sari dan biaya lainya terakomodir dalam komponen penyusunan UMP/UMK Bali berdasarkan skema Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca juga :  Disnaker ESDM Gelar Talkshow Kampamyekan Bali Net Zero Emission

Dalam Permenaker tersebut, penyusunan UMK/UMP didasarkan pada tiga komponen yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Biaya upakara, katanya, masuk ke dalam komponen inflasi.

“Jadi sebenarnya komponen inflasi terdiri dari bermacam-macam mulai dari kenaikan harga cabai, bawang, dan lain-lain, dan juga bisa jadi termasuk juga biaya upakara seperti canang sari. Ini kemudian dijadikan komponen penyusunan UMP kemudian dijadikan dasar untuk menyusun UMK,” terang Cok Alit.

Lebih jauh, Cok Alit menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan inflasi di sebuah daerah dihitung oleh Badan Pusat Statistik(BPS) yang dikeluarkan secara berkala yang nantinya akan dijadikan acuan oleh pemerintah untuk menentukan UMP/UMK.

“Jadi yang menghitung inflasi kemudian apa saja komoditas penyumbang inflasi itu dilakukan oleh Badan Pusat Statistik. Jadi nanti pemerintah tinggal pakai data tersebut,” sebutnya.

Baca juga :  Warga Hindu Bali Harus Keluarkan hingga Rp 2 Juta Per Bulan untuk Yadnya

Sebelumnya Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mendorong agar pengeluaran biaya upakara (upacara) yang rutin dilakukan oleh masyarakat Bali dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan UMP dan UMK.

“Kalau aturan memperbolehkan (biaya upakara sebagai pertimbangan penyusunan UMP/UMK) kami tentu akan mendukung dan mendorong itu,” terang Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak saat ditemui di Kantor PHDI Bali, Denpasar, Senin (10/07/2023).

Menurut Nyoman Kenak menjalan rutinitas upacara seperti mebanten saiban dan canang sari merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat Hindu di Bali sebagai wujud rasa syukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

Baca juga :  PHDI Bali Dorong Biaya Upakara Jadi Pertimbangan Penyusunan UMK UMP

Lebih jauh dijelaskan bahwa umat Hindu tidak pernah merasa terbebani atas pembiayaan upacara tersebut. Bahkan menurutnya melalui aktivitas upacara tersebut justru memberikan perputaran ekonomi yang signifikan di Bali.

Kendati demikian, menurutnya upaya untuk mendorong agar biaya upakara dijadikan pertimbangan dalam penyusunan UMP/UMK memang ideal diterapkan.

Hal ini lantaran menurutnya melalui aktivitas upakara yang sering dilakukan oleh masyarakat Bali secara tidak langsung telah mendorong kunjungan wisatawan datang ke Bali. “Wisatawan datang ke Bali itu karena dia melihat budaya dan adat Bali. Bukan Budaya dan adat Bali untuk wisatawan,” ujarnya.

Reporter: Agus Pebriana
Editor: Nyoman