DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI -Pemerintah Kota Denpasar melalui UPT Puskeswan Dinas Pertanian (Distan) segera melakukan vaksinasi pada sejumlah anjing liar di wilayah Kelurahan Penatih, Sabtu (17/06/2023).

Hal ini dilakukan usai pihak Distan Denpasar mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait dengan adanya sejumlah anjing liar di wilayah tersebut.

Rabies atau penyakit anjing gila sendiri, merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat manusia dan hewan berdarah panas.

Baca juga :  Arya Wibawa Kunjungi Korban Kebakaran Gang Kuntul Sesetan

Penyakit ini dapat menular ke manusia melalui gigitan hewan seperti anjing, kucing, kelelawar, dan kera yang terinfeksi virus rabies.

Kepala UPT Puskeswan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. Ketut Ayu Meidiyanti
mengungkapkan dari pelaksanaan vaksinasi rabies ini, setidaknya ada 7 ekor anjing liar yang berhasil divakisnasi.

Baca juga :  Denpasar Raih Prestasi Pemda Bekinerja Tinggi dari Kemendagri

“Sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan adanya sejumlah anjing liar tanpa pemilik. Jadi, kami gerak cepat untuk mendatangi lokasi dan ada sekitar 7 ekor anjing yang berhasil kami vaksin,” jelasnya.

Dengan melalui metode jemput bola, petugas melakukan kegiatan ini sebagai upaya untuk mencegah penyakit rabies di Kota Denpasar.

Baca juga :  Angka Stunting di Denpasar Turun Jadi 0,2 Persen

drh. Meidiyanti menyebutkan penyakit rabies bisa dicegah dengan segera membawa pasien ke fsilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksin Anti Rabies (VAR).

“Masyarakat juga dihimbau untuk jangan melepas meliarkan hewan peliharaannya, dan menghindari kontak dengan anjing liar,” imbuh Meidiyanti.