DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI -Pemerintah Kota Denpasar melalui UPT Puskeswan Dinas Pertanian (Distan) segera melakukan vaksinasi pada sejumlah anjing liar di wilayah Kelurahan Penatih, Sabtu (17/06/2023).

Hal ini dilakukan usai pihak Distan Denpasar mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait dengan adanya sejumlah anjing liar di wilayah tersebut.

Rabies atau penyakit anjing gila sendiri, merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat manusia dan hewan berdarah panas.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Raih Tiga Penghargaan Nasional Implementasi Digitalisasi

Penyakit ini dapat menular ke manusia melalui gigitan hewan seperti anjing, kucing, kelelawar, dan kera yang terinfeksi virus rabies.

Kepala UPT Puskeswan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. Ketut Ayu Meidiyanti
mengungkapkan dari pelaksanaan vaksinasi rabies ini, setidaknya ada 7 ekor anjing liar yang berhasil divakisnasi.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Antisipasi Risiko Keracunan

“Sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan adanya sejumlah anjing liar tanpa pemilik. Jadi, kami gerak cepat untuk mendatangi lokasi dan ada sekitar 7 ekor anjing yang berhasil kami vaksin,” jelasnya.

Dengan melalui metode jemput bola, petugas melakukan kegiatan ini sebagai upaya untuk mencegah penyakit rabies di Kota Denpasar.

Baca juga :  Pemerintah Kebut Optimalisasi TPST Tahura 1, Target Olah Sampah 200 Ton/Hari

drh. Meidiyanti menyebutkan penyakit rabies bisa dicegah dengan segera membawa pasien ke fsilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksin Anti Rabies (VAR).

“Masyarakat juga dihimbau untuk jangan melepas meliarkan hewan peliharaannya, dan menghindari kontak dengan anjing liar,” imbuh Meidiyanti.