Perkuat dan Majukan Kebudayaan Bali, Gubernur Koster Terbitkan Perda 4/2020
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Perda ini dibuat sebagai panduan dalam memperkuat, melindungi, dan memajukan, kebudayaan Bali yang unik, mempunyai nilai yang tinggi dan luhur yang diwariskan dan dilaksanakan setiap generasi masyarakat Bali.
Selain itu, Perda ini juga dibuat lantaran, kebudayaan Bali yang diwariskan turun temurun, perlu dikuatkan dan dimajukan sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala dan skala.
“Bahwa penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan Bali dan pengembangannya, sekaligus memperkokoh kebudayaan nasional dan mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia/Bali Padma Bhuwana,” terang Gubernur Koster dalam pemaparannya, Kamis (16/7) di Museum Bali.
Perda ini berisi 20 Bab dan 81 Pasal yang merupakan upaya Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi.
Pengaturan ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam: 1) menguatkan jati diri Krama Bali; 2) melindungi nilai-nilai Kebudayaan; 3) mengembangkan Kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Bali terhadap peradaban dunia; 4) membina Kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga; 5) meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan tata kehidupan Krama Bali niskala dan skala; dan 6) meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan.
“Dalam mewujudkan tujuan yang ingin dicapai, maka ruang lingkup dari peraturan daerah ini secara komprehensif mengatur 15 aspek. Objek Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan tersebut bersumber dari warisan budaya asli Bali, budaya serapan, dan/atau hasil kreasi baru masyarakat Bali,” jelasnya.
Hal baru yang diatur dalam Perda ini adalah Ceraken Kebudayaan Bali, Jantra Tradisi Bali, Festival Seni Bali Jani, dan Perayaan Kebudayaan Dunia. Serta Pesta Kesenian Bali, Jantra Tradisi Bali, Festival Seni Bali Jani, dan Perayaan Kebudayaan Dunia yang diselenggarakan setiap tahun. Hal baru yang juga diatur dalam Perda ini adalah dibentuknya Majelis Kebudayaan Bali (MKB).
Pemerintah Provinsi bersama seluruh komponen masyarakat diharapkan juga dapat melakukan pengarusutamaan kebudayaan dalam berbagai aspek kehidupan: pertama, menjadikan kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama serta sopan, santun dalam tata kehidupan masyarakat; kedua, kebudayaan sebagai suatu produk karya seni; dan ketiga, kebudayaan sebagai basispengembangan perekonomian dan sumber kesejahteraan masyarakat.
“Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali ini merupakan wujud komitmen yang kuat dan konsisten Pemerintah Provinsi Bali dalam mengarusutamakan kebudayaan Bali melalui peningkatan perlindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan obyek-obyek pemajuan kebudayaan Bali,” tutupnya. (*/sin)

Tinggalkan Balasan