DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pendaftaran bakal calon (bacalon) legislatif Kota Denpasar yang sudah dibuka dari tanggal 1 sampai 14 Mei mendatang masih sepi pendaftar. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar per hari ini baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendaftar, Rabu (10/5/2023).

“Hari ini PKS mendaftar ke KPU melampirkan berkas yang sudah mereka lengkapi,” kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya.

Baca juga :  Sanksi Administratif Jadi Kewenangan Bawaslu dan KPU

Arsa Jaya menyampaikan pihaknya akan terus memantau proses pendaftaran bacalon Legislatif yang akan mendaftar ke KPU. Ia mengimbau, sebelum melakukan pendaftaran ke KPU agar pihak partai melakukan koordinasi terlebih dahulu.

Baca juga :  KPU, Bawaslu dan Polresta Denpasar Perkuat Sinergi Kelembagaan Jelang Tahapan Pemilu

“Kami sebagai penyelenggara Pemilu akan terus memantau proses pendaftaran bacalon legislatif. Kami harap para ketua partai melakukan koordinasi sebelum melakukan pendaftaran agar kami akomodir persiapan dan tidak terjadi benturan jam dengan partai lain yang akan mendaftar,” ujarnya.

Arsa Jaya juga mengingatkan agar tidak menunggu deadline pendaftaran 14 Mei untuk mendaftar agar persiapan dapat dilakukan dengan lebih baik.

Baca juga :  KPU Denpasar Akan Gelar Pleno Pemutakhiran untuk Pastikan Akurasi Data Pemilih

“Saya harap agar para parpol yang belum mendaftar tidak menunggu batas akhir pendaftaran untuk mendaftarkan bacalon legislatifnya mengingat proses pemilu yang cukup singkat waktunya agar KPU bisa tepat waktu dalam menyalurkan logistik pemilu,” pungkasnya.