DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dua kepala keluarga (KK) warga banjar adat Gelogor Carik, Desa Adat Pemogan, Kota Denpasar, Nyoman Wiryanta dan Wayan Putra Jaya tidak menyangka, upayanya menyelamatkan aset kredit Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Guna Werdhi dari debitur wanprestasi malah berujung dijatuhi sanksi adat kesepekang (dikeluarkan dari anggota adat dan dikucilkan).

Nyoman Wiryanta selaku anggota pengawas KSU Artha Guna Werdhi, bersama Wayan Putra Jaya, selaku Ketua KSU Artha Guna Werdhi dan empat pengurus lainnya sebelumnya, melayangkan gugatan ke pengadilan terkait kredit macet atas nama debitur Ketut Budiartha.

Ketut Budiartha dikatakan memiliki kredit sebesar Rp 500 juta sejak tahun 2004 dimana saat itu KSU Artha Guna Werdhi masih berstatus pra-koperasi. Sejak awal kredit, Ketut Budiartha dikatakan baru membayar pengembalian sebesar Rp 150 juta dan hingga kini belum ada pelunasan.

“Yang bersangkutan (Ketut Budiartha) memiliki hutang sejak koperasi masih berstatus pra-koperasi. Tahun 2012 berdasarkan keputusan rapat anggota, diurus menjadi koperasi berbadan hukum. Kemudian di tahun 2014 kami lakukan pembaharuan akad kredit dengan yang bersangkutan.”

“Koperasi juga melakukan pembinaan. Namun karena setelah upaya persuasif yang kami lakukan yang bersangkutan tidak ada itikad untuk membayar pelunasan sisa hutang, maka akhirnya kami melakukan gugatan,” ungkap Nyoman Wiryanta, Selasa (18/04/23).

Baca juga :  'Saru Geremeng' ! Kadus Gelogor Carik Minta Batas Wilayah Diperjelas

Gugatan pun dimenangkan KSU Artha Guna Werdhi, hingga keluar putusan eksekusi atas objek empat sertifikat tanah jaminan. Gugatan tersebut berbuntut panjang. Melalui rapat banjar, Nyoman Wiryanta, Wayan Putra Jaya dan empat pengurus lainnya kemudian dipecat dari kepengurusan koperasi.

Tak terima atas pemecatan itu, Nyoman Wiryanta dan Wayan Putra Jaya pun lantas melayangkan gugatan. Selain merasa tidak melakukan kesalahan, mereka juga menilai KSU Artha Guna Werdhi yang kini telah berbadan hukum, ada pada domain hukum negara bukan adat.

“Kami tidak dapat menerima (pemecatan, red) karena merasa tidak ada melakukan kesalahan. Apa yang kami lakukan (gugatan wanprestasi, red) semata-mata untuk menyelamatkan aset koperasi (kredit macet). Jadi sebagai warga negara kami mengajukan gugatan atas pemecatan itu,” kata Nyoman Wiryanta.

Upayanya menempuh jalur konstitusi dengan menggugat pemecatan itu, diduga, lantas membuat mereka dianggap tidak menghormati dan berani melawan banjar dan akhirnya mereka pun dikenai sanksi kasepekang atau dikucilkan. 

“Kami sangat menghormati banjar, selama ini kami juga ngayah (pelayanan, red) dan selama kami ngayah tidak pernah mengecewakan ayah-ayah terhadap banjar. Namun terbalik, akibat warga yang dikondisikan oleh oknum kelian adat dan kelian dinas, kami menjadi dikenakan sanksi kasepekang,” ujar Nyoman Wiryanta.

Baca juga :  'Saru Geremeng' ! Kadus Gelogor Carik Minta Batas Wilayah Diperjelas

Selain Nyoman Wiryanta dan Wayan Putra Jaya, keluarga keduanya juga harus menjalani kasepekang. Bahkan, orang tua Wayan Putra yang hampir setengah abad jadi pemangku Pura Dalem Setra Adat Banjar Gelogor Carik ikut kasepekang dan dilarang melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan keagamaan.

Dalam sanksi kasepekang itu, masyarakat adat Gelogor Carik juga dilarang berkomunikasi dengan Nyoman Wiryanta dan Wayan Putra Jaya beserta keluarga keduanya. Bagi warga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda.

“Saya sendiri memiliki orangtua ngayah di Pura Dalem Gelogor Carik sudah kurang-lebih 50 tahun, juga dikenakan sanksi kasepekang dan tidak diberikan ngayah. Masyarakat juga tidak berani berbicara, bertemu kepada kami, yang melanggar akan dikenakan denda,” ungkap Putra Jaya.

Terpisah, dalam sebuah tayangan video Youtube, Ketut Budiartha mengungkapkan dirinya yang juga sebagai penasihat di KSU Artha Guna Wedhi mengaku keberatan dan mempertanyakan rincian perhitungan hutangnya yang kini jumlahnya menjadi Rp 10.5 miliar. 

Meski demikian ia tidak menampik, dari pinjaman Rp 500 juta baru dibayar Rp 150 juta. Dan dikatakan bahwa kredit tersebut bukan atas namanya, melainkan atas nama Mateo Giri Nata, rekannya. Ia hanya sebagai penjamin kredit tersebut.

Baca juga :  'Saru Geremeng' ! Kadus Gelogor Carik Minta Batas Wilayah Diperjelas

“Saat itu, tahun 2014, kami diminta menandatangani surat pengakuan hutang nilainya Rp 3.5 miliar. Karena Mateo dan istrinya menandatangani, otomatis saya juga menandatangani. Yang dijaminkan saat itu dia sertifikat milik pak Mateo dan dua sertifikat milik saya.”

“Saat itu kami mau diberikan rincian (perhitungan bunga hutang, red), akan tetapi sampai detik ini kami tidak pernah diberikan rincian itu. Saat kami minta, kami selalu disuruh menunggu, dan akhirnya kami malah dibawa ke pengadilan. Terakhir kami dapati jumlah hutang kami dikatakan menjadi sebesar Rp 10.5 miliar,” tuturnya.

Sementara itu, kelian adat Gelogor Carik, Made Suara mengatakan sanksi kasepekang dijatuhkan karena Nyoman Wiryanta dan Wayan Putra Jaya dianggap telah melakukan kesalahan terhadap banjar. Diantaranya, melakukan gugatan tanpa persetujuan banjar.

“Sanksi kasepekang tersebut dikatakan telah menjadi kesepakatan dalam paruman (rapat banjar). Sebelum terjadi sanksi kasepekang ini sudah ada tahapan dilakukan, yaitu mengingatkan dan menasehati,” kata Made Suara.