DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, DENPASAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik pada Sektor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, di Ruang Rapat Gedung Sewakha Dharma, Lumintang, Kamis (30/3/23). FKP ini digelar sebagai upaya peningkatan standar mutu pelayanan publik.

“Forum Komunikasi Publik ini digelar untuk mendapatkan saran dan masukan, terutama yang berkaitan dengan skema pelayananan satu pintu Kota Denpasar,” kata Kepala Dinas DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Genjot Digitalisasi Belanja Daerah Lewat KKPD

Dalam FKP tersebut, jelasnya, dibahas beberapa rencana perubahan yang direkomendasikan sebagai perbaikan dari SPP Tahun 2022. IB Benny menyebutkan, perubahan tersebut antara lain melingkupi pengurusan perizinan pada Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sektor Kesehatan, Sektor Perdagangan dan juga Sektor Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan.

Baca juga :  Jaya Negara Tinjau Lahan Lokasi PSEL Denpasar

“Adapun perubahan yang dimaksud adalah perubahan pengurusan perizinan dalam sektor kesehatan, dari OSS ke SiCantik Cloud. Lalu juga, perijinan IMB berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang mengacu pada PP No 16 Tahun 2021,” jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda, Nyoman Sutrisna Janureksa yang mewakili Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Denpasar, memaparkan, kegiatan FKP sendiri patut dilaksanakan oleh instansi penyelenggara pelayanan publik, minimal 1 kali dalam setahun. 

Baca juga :  Pemkot Denpasar Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis

“Hal ini sebagai bahan evaluasi, agar para penyelenggara pelayanan publik mendapatkan gambaran dan juga masukan yang bisa dijadikan acuan dalam perbaikan pelayanan ke masyarakat,” katanya.