Pemkot Denpasar Genjot Digitalisasi Belanja Daerah Lewat KKPD
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Kota Denpasar bersinergi dengan Bank BPD Bali terus menggenjot digitalisasi keuangan daerah. Selain pajak dan retribusi daerah, penerapan sistem digitalisasi juga menyasar Belanja Daerah melalui Kartu Kreadit Pemerintah Daerah (KKPD).
Hal tersebut ditandai dengan Penyerahan fasilitas KKPD kepada Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Denpasar.
Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati menjelaskan, penerapan sistem KKPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya digitalisasi transaksi keuangan.
Lebih lanjut dijelaskan, KKPD ini merupakan salah satu indikator oleh Satgas P2DD Pusat dalam mewujudkan Championship P2DD terbaik. Selanjutnya seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar terus didorong unruk menerapkan transaksi berbasis digitalisasi untuk belanja daerah.
Pada Tahun 2024 ini, fokus pengembangan KKPD di Kota Denpasar telah ditetapkan dengan beragam tahapan. Mulai dari BPD Bali mengintegrasi SIPDRI dan KKI dilanjutkan dengan Pemkot Denpasar mengimplementasi KKI Fisik, dan Pengembangan KKI Fase III oleh BPD Bali.
Dikatakannya, adapun sebanyak 5 OPD menjadi percontohan penerapan KKPD di Pemerintah Kota Denpasar. Yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah , Dinas Pariwisata, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Pendapatan Daerah.
“Sebanyak 5 OPD menjadi percontohan untuk penerapan KKPD, hal ini diharapkan mampu memacu OPD di Pemerintah Kota Denpasar dalam penggunaan fasilitas tranksaksi tersebut, dikarenakan menjadi indikator oleh Satgas P2DD Pusat dalam mewujudkan Championship P2DD terbaik,” ujarnya
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan tersebut menjelaskan, dari segi digitalisasi belanja, Pemerintah Kota Denpasar memiliki Perwali Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Dimana, untuk pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang harus diimplementasikan dengan penggunaan KKPD atau yang disebut KKI. Dikatakannya, berkaitan dengan implementasi KKI ini Tim P2DD dapat segera melakukan update Roadmap P2DD dalam rangka mengakomodasi implementasi KKI.
“Untuk memperkuat upaya digitalisasi transaksi Pemerintah Kota Denpasar, saya berharap sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat TP2DD harus terus bersinergi, untuk merumuskan program-program unggulan yang menarik dengan mengutamakan kebermanfaatannya,” ujar Arya Wibawa.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan