Peradah Bali Soroti Tantangan Tata Kelola Bali Masa Depan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sebagai tujuan pariwisata, Bali tidak akan luput dari datangnya investasi yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang bisa mengancam serta mengurangi nilai-nilai kesucian kawasan.
Untuk itu aktivitas atau kegiatan dalam investasi dan kegiatan pariwisata lainnya harus jelas agar tidak menghilangkan nilai kesucian Bali.
Hal ini terungkap dalam Launching Tim Advokasi Peradah Bali yang juga diisi oleh diskusi publik berjatuk “Investasi dan Tantangan Tata Kelola Bali Masa Depan”, bertempat di Kubu Kopi Denpasar, Sabtu (19/03/2023).
Narasumber, I Putu Oka Suyasa, S.H., M.H., dalam pemaparannya menyinggung terkait pengaturan kawasan suci dan kawasan tempat suci. Ia menyebut, sebagai tujuan pariwisata, Bali tidak akan luput investasi yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.
“Dalam hal pemanfaatan ruang ada aturan yang perlu dijadikan pedoman yaitu RTRW Provinsi Bali. Hal ini yang perlu diketahui adalah terkait batasan kawasan suci, batasan kawasan tempat suci, aktivitas, maupun kegiatan yang dapat dilaksanakan di sana,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam dalam RTRW Provinsi Bali, aktivitas yang dapat dilakukan di kawasan suci terikat oleh sejumlah parameter yang bertujuan agar tidak mengurangi dan menghilangkan nilai-nilai kesucian kawasan.
“Itulah yang menjadi poin penting dalam pelaksanaan kegiatan pariwisata maupun investasi di Bali. Aktivitas atau kegiatan dalam investasi dan kegiatan pariwisata lainnya yang akan dilakukan harus jelas tidak akan mengurangi nilai-nilai kesucian kawasan,” ungkapnya.
Lebih jauh, narasumber lainnya, I Made Yogi Astawa menyampaikan terkait pelaksanaan pariwisata dan standar pelaksanaannya. Ia menggarisbawahi praktik kepariwisataan yang masih berada di kawasan-kawasan suci.
“Pengelolaan pariwisata di Bali sudah diatur berdasarkan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Kepariwisataan Budaya Bali sebagai dasar hukum pengelolaan pariwisata di Bali sejatinya telah mengatur hal-hal penting dalam standar pengelolaan pariwisata di Bali,” ucapnya.
Namun, lanjutnya, dalam penerapannya di masyarakat ia menilai masih terjadi pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya mendasar.
“Oleh karena itu, pengelolaan pariwisata di Bali saat ini tidak efektif dan menimbulkan banyak pelanggaran-pelanggaran oleh wisatawan akibat tidak terpenuhinya standar penyelenggaran pariwisata yang sepatutnya dilaksanakan dengan baik,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Peradah Bali, Putu Suma Gita, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan terkait tugas dan tujuan dibentuknya Tim Advokasi Peradah Bali untuk menjadi sarana bagi umat untuk mencari keadilan.
“Tim Advokasi Peradah Bali dibentuk dengan latar belakang masih banyaknya persoalan masalah hukum yang menimpa masyarakat adat Bali karena belum efektifnya layanan bantuan hukum, dengan dibentuknya Tim Advokasi Peradah Bali ini akan menjadi tempat bagi masyarakat adat Bali yang memerlukan pendampingan atau bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis,” kata dia sembari menyatakan layanan dibuka melalui Instagram DPP Peradah Indonesia Bali atau menghubungi nomor telepon 087860422834.

Tinggalkan Balasan