Masyarakat Palu Minta Polisi Tindak Oknum di Balik Peredaran Miras dan Narkotika
DIKSIMERDEKA.COM, PALU – Masyarakat Kota Palu meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum yang membekingi peredaran serta pengguna minuman keras dan narkotika jelang bulan Ramadhan.
Permintaan ini disampaikan pada saat acara ‘Jumat Curhat’ bersama Kapolda Sulawesi Tengah yang digelar Polresta Palu melalui Polsek Palu Barat di salah satu Warung Kopi di Kelurahan Kamonji Palu Barat, Jumat, (3/3/2023).
“Menjelang Bulan Ramadhan kami meminta agar Polisi melakukan Sosialisasi terkait beredarnya Miras dan penanganan peredaran narkoba,“ ungkap seorang warga Kota Palu, Usman.
Sementara itu warga Kota Palu lainya, Ahmad Tumu, Munajat Rifai, dan Siranindi bersama-sama menyampaikan agar polisi bisa menertibkan kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Bagaimana penanganan kasus pencurian yang kerugiannya dibawah Rp 2 juta dan dalam penerimaan polisi apakah ada prioritas bagi putra-putri daerah,” ungkap mereka.
Menanggapi permintaan dari masyarakat tersebut, Kabagops Polresta Palu, Kompol. Romi menjelaskan Polri sudah melakukan kegiatan berupa operasi pekat sebagai salah satu rangkaian kegiatan menyambut bulan suci Ramadhan.
“Menjelang Bulan Ramadhan Polresta Palu akan melaksanakan Operasi Pekat dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tenang, nyaman selama bulan Puasa. “ jelasnya.
Sedangkan untuk masalah mobil truk yang melebihi kapasitas muatan, satuan lalulintas Polresta Palu sudah melaksanakannya sosialisasi dan penindakan, yang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Palu.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Narkoba AKP Marten Tanda dan Kasat Reskrim AKP Ferdinand Rumberi menanggapi pernyataan masyarakat tersebut menyampaikan Polda Sulteng serius dalam penanganan peredaran narkoba.
“Namun, yang terpenting solusi pencegahannya. Hal Ini untuk membentengi masyarakat khususnya bagi anak-anak perlu adanya edukasi tentang bahaya narkoba,” terangnya,” terangnya.
Kemudian, terkait pencurian yang besaran kerugiannya di bawah Rp 2.500.000, pihak polisi tetap akan menindaklanjuti laporannya sesuai Undang-undang yang berlaku.
Terakhir, Kombes Polisi Djoko Winarto menerangkan bahwa kegiatan ‘jumat curhat’ dilaksanakan sebagai bentuk komunikasi langsung masyarakat dan Polri untuk menerima masukan saran dan kritikan dalam melaksanakan tugasnya.
“Melalui kegiatan curhat ini Polri dapat mengetahui secara langsung permasalahan yang terjadi di masyarakat,“ Kata Kombes Polisi Djoko Winarto.
Senada dengan hal tersebut, Kapolsek Palu Barat AKP Rustang menjelaskan giat “Jumat Curhat” yang dilaksanakan merupakan salah satu program Kapolri dan dilaksanakan Polresta Palu yg bertujuan untuk mendengarkan aspirasi atau keluhan masyarakat demi perbaikan.

Tinggalkan Balasan