DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kerugian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh mencapai Rp130 miliar. Hal tersebut disampaikan Bendesa Sangeh, I Gusti Agung Bagus Adi Wiputra saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Mendengar angka Rp130 miliar di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Genip, Teguh dkk., menanyakan ke Bendesa Sangeh.

“Berdasarkan audit dari internal, ditemukan kerugian sekitar Rp130 miliar,” ucap saksi berpakaian adat Bali, di muka sidang pimpinan Agus Akhyudi dengan hakim anggota Nelson dan Putu Sudariasih, Selasa (21/2/2023).

Baca juga :  KPK Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang

Saksi lainnya adalah mantan pegawai LPD, seperti I Gusti Ayu Ary Wikani, 

Ida Bagus Putu Pujawan dan Ni Made Suwerni. Saksi sebagaimana BAP yang ada di tangan jaksa dan hakim, membuka tabir baru. 

Yakni, dana LPD digunakan terdakwa main sama, seperti trading. Nilainya sekitar Rp40 miliar, yang kemudian disebut sebagai kredit fiktif. LPD pun akhirnya merugi, yang kemudian mencuat di tahun 2016-2017.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Impor Garam Industri

Masyarakat tidak bisa menarik dananya, karena LPD dalam keadaan kolap. Desa Adat menggelar rapat, hingga ditemukan Rp130 miliar sebagai kerugian.

Saksi lainnya menyatakan bahwa ada kasbon dari pengurus LPD, dan ada juga casbon sebagian kecil di luar pengurus. Sedangkan di LPD Sangeh kredit yang disalurkan di atas Rp100 miliar. 

Baca juga :  Kepala LPD Pemogan: Tumbuhkan Kepercayaan, Kunci Membangun LPD yang Sehat

Yang macet lebih banyak. Kredit fiktif di atas Rp50 miliar, sekitar Rp30 miliar di antaranya masuk ke rekening terdakwa, I Nyoman Agus Aryadi. 

Padahal tidak diperbolehkan dalam aturannya masyarakat luar minjam. Namun karena rekomendasi terdakwa, banyak pihak luar melakukan pinjaman. Di mana, dalam kondisi itu, pengurus LPD juga menerima jaksa produksi.