KPU Bali Ajak Parpol Kedepankan Kampanye Ramah Lingkungan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pihaknya ingin mengedepankan pendekatan kampanye green election dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan dalam acara sosialisasi menuju satu tahun Pemilu 2024 yang dilaksanakan dengan menaiki sepeda.
Penerapan green election ungkap Lidartawan diwujudkan dengan mewajibkan seluruh kegiatan KPU bersifat ramah lingkungan, yang bertujuan untuk pengurangan emisi karbon di samping berupaya mengurangi jumlah timbunan sampah plastik yang bersumber dari limbah baliho.
Untuk itu ia pun mengajak semua Partai Politik di Bali agar dapat mengedepankan kampanye yang ramah lingkungan atau green election dengan tidak menggunakan alat kampanye yang berunsur dari bahan plastik.
“Tadi saya sudah sarankan bagaimana kalau pola sosialisasi, kampanyenya kepada masyarakat dirubah, jangan dengan baliho mungkin dengan video-video pendek yang notabene 54 persen milenial sudah menghendaki itu,” ungkap Lidartawan usai acara sosialisasi dengan cara menaiki sepeda santai, Selasa (14/02/2023).
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pola kampanye yang ramah lingkungan akan membawa dampak positif bagi pendewasaan demokrasi di Indonesia. “Ini penting buat kita, makanya KPU memilih warna hijau begini dalam rangka green election sebenarnya,” ujarnya.
Seperti diketahui Selasa (14/02/2023) menandakan penyelenggaraan Pemilu tinggal setahun lagi. Dari sisi penyelenggaraan, KPU sudah membentuk badan ad hoc hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, serta Pantarlih. Kemudian dari sisi peserta KPU sudah mengumumkan sekaligus menetapkan 18 Parpol nasional dan 6 Parpol Aceh sebagai peserta Pemilu.
Disamping itu, saat ini KPU juga tengah memulai tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk pemutakhiran data pemilih. Proses Pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih akan berlangsung hingga 14 Maret 2023, Pantarlih ini akan mengunjungi calon pemilih dari rumah ke rumah guna mencocokan data dengan fakta dilapangan.
Kawal Hak Pilih
Pada tempat yang berbeda, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali melakukan launching Posko Kawal Hak Pilih sebagai bentuk komitmen memenuhi hak konstitusional warga negara Indonesia. Launching ini dilakukan bertepatan dengan hari satu tahun menuju pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Anggota Bawaslu Bali, Ketut Rudia mengatakan bahwa Posko Kawal Hak Pilih ini berada pada semua tingkatan mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
“Masyarakat bisa datang ke kantor Provinsi, Kabupaten, Panwascam untuk menyampaikan kepada pengawas bahwasanya ia belum masuk sebagai pemilih,” terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/02/2023).
Lebih lanjut, Rudia mengatakan bahwa hak memilih merupakan hak konstitusi warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Untuk itu, tambahnya jika ada pelanggaran-pelanggaran terhadap hak pilih warga negara maka bisa mengarah dan berujung pidana
Berkaitan dengan pencegahan terjadinya pelanggaran inilah jelas Rudia, Bawaslu ingin membuka ruang kepada masyarakat untuk mengadu jika hak-hak konstitusionalnya, terutama berkaitan dengan Pemilu dilanggar.
“Seperti misal masyarakat yang sudah memenuhi syarat namun tidak dimasuki sebagai pemilih, atau jika ada warga yang hak pilihnya sengaja dihapus oleh penyelenggara. Nah ini bisa melapor ke kami,” terangnya.

Tinggalkan Balasan