JADI: Pemangkasan Masa Kampanye Berpotensi Picu Pelanggaran
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemangkasan kembali masa kampanye pilihan anggota legislatif (Pileg) menjadi 53 hari dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menjadi 63 hari berpotensi memicu terjadinya kampanye di luar jadwal. Untuk itu pengawasan terhadap para peserta Pemilu harus lebih ditingkatkan.
Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, khususnya Pasal 276 menyatakan kampanye pemilihan anggota DPR, DPD, serta DPRD dimulai sejak 25 hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
Praktis kampanye Pileg menjadi 53 hari. Disamping juga kampanye Capres-Cawapres yang dimulai 15 hari setelah penetapan DCT otomatis masa kampanye menjadi 63 hari.
Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Bali, Ketut Udi Prayudi mengatakan pemangkasan masa kampanye ini berpotensi akan memicu terjadinya kampanye terselubung di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

“Partai Politik atau Caleg ini kan membutuhkan ruang sosialisasi, ruang untuk menyampaikan visi misi dan program kerja mau tidak mau ya barangkali mereka akan curi start lah,” terangnya, Sabtu (28/01/2023).
Untuk itulah menurutnya lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus bekerja keras untuk melakukan pengawasan kepada para peserta Pemilu agar tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
Terlebih menurutnya durasi kampanye yang singkat akan memicu menguatnya politik identitas. Hal ini lantaran sejauh ini politik identitas adalah cara politik yang paling efektif dan cepat untuk mendapatkan dukungan.
“Politik identitas itu sebetulnya selalu ada dimunculkan untuk memikat pemilih. Dengan masa kampanye yang singkat tentu berpotensi muncul karena ini cara yang paling mudah memikat pemilih. Tapi kalau politik identitas tidak diimbangi dengan politik gagasan ya sama saja,” terangnya.
Disamping itu Udi Prayudi juga mengatakan dampak lainya dari pemangkasan masa kampanye adalah minimnya informasi yang diterima oleh masyarakat berkaitan dengan program, visi dan misi dari para peserta Pemilu.
Kendati demikian, menurutnya kampanye dengan durasi singkat justru menjadi tantangan menarik yang harus dijawab oleh partai politik. Pemilihan strategi kampanye, jual beli gagasan dan program yang tepat sasaran akan menjadi faktor penting yang perlu dilakukan oleh partai politik untuk memikat pemilih.
“Partai politik harus bekerja lebih keras dan memiliki strategi yang tepat untuk memikat pemilih. Jika mereka para peserta Pemilu ini bisa melakukan hal tersebut dengan efektif maka durasi kampanye yang singkat tidak akan menjadi masalah,” terangnya.
Tinggalkan Balasan