DIKSIMERDEKA.COM, KOTA PINANG, SUMATERA UTARA Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. Catur Sungkowo lakukan press release terkait keberhasilan Polsekta Kota Pinang dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan dari beberapa laporan polisi di Mapolsekta Kota Pinang, Jum’at (20/01/2023).

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut hasil dari pengembangan beberapa laporan polisi yang terjadi pada liburan natal 2022 dan tahun baru 2023 yang lalu.

“Dari 10 Laporan Polisi (LP) ada 8 LP yang sudah ditahan tersangkanya masing masing 4 kasus yang terjadi pada saat operasi lilin dengan modus operandi mengambil barang berharga milik korban dari dalam mobil pemudik dengan 7 tersangka,” ungkap Kapolres.

Baca juga :  Polsek Palu Barat Amankan Pencuri Sepeda Motor di Jalan Hasanudin Kota Palu

Sambungnya, dua kasus lagi adalah tindak pidana pencurian dengan modus membongkar rumah dengan mengambil barang barang milik korban dengan 2 tersangka, sedangkan 2 lagi adalah kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsekta Kota Pinang dengan 2 tersangka.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa sebahagian dari para tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama.

“Adapun barang bukti dari beberapa kasus tersebut adalah 2 sepeda motor dari kasus curanmor dan 1 unit dari kasus pencurian didalam rumah serta ada juga barang berharga lainnya seperti tas, perhiasan, handphone milik korban dari kasus operasi lilin, sedangkan para pelaku sebagian adalah residivis dengan kasus yang sama,” tambah orang nomor satu di Polres Labuhanbatu Selatan.

Baca juga :  Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian dengan Keadilan Restoratif

Kapolres berharap dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, dapat lebih meminimalisir kejahatan ditengah masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja dari Polsekta Kota Pinang yang dapat mengungkapkan beberapa kasus dari laporan masyarakat sehingga lebih memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat,” Ungkapnya.

Lanjut Kapolres, baik ditingkat Polsek maupun Polres agar memberikan respon cepat terhadap laporan masyarakat sehingga masyarakat merasa lebih terayomi.

“Untuk LP-nya (Laporan Polisi) sendiri bisa dikerjakan nanti agar apabila pelaku yang mungkin masih berada disekitar lokasi kejadian ataupun barang bukti dan lainnya bisa terungkap lebih cepat. Itulah mengapa kami katakan harus ada respon cepat dari anggota kepada laporan masyarakat,” ucap Kapolres Catur Sungkowo.

Baca juga :  Dua Residivis Curanmor Sadis Diamankan, Korban Ditinggal Bersimbah Darah

Terhadap para tersangka dikenakan hukuman Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Tampak dalam press release, Kapolres didampingi oleh Kapolsekta Kota Pinang beserta jajaran, Kasat Reskrim polres Labuhanbatu Selatan, Kabag Ops. Polres Labuhanbatu Selatan, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Kasi Propam Polres Labuhanbatu Selatan.