DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALIKejari Badung menghentikan penuntutan kasus pencurian atas tersangka Kadek Joni Astawa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, dengan Keadilan Restoratif (penyelesaian perkara tanpa pemidanaan), pada Selasa (29/11/2022).

Dasar dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan dan tersangka dapat mencari nafkah untuk membiayai keluarganya,” jelas Kajari Badung, Imran Yusuf.

Selain itu, dasar penghentian penuntutan ini juga karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah kembali.

Baca juga :  Kejari Badung Kembali Raih Peringkat Kinerja Terbaik

Adapun kasus posisi perkara tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 tersangka dengan mengendarai sepeda motor milik mertuanya melintas di Br. Busana Kelod Ds. Baha Kec. Mengwi Kab. Badung dan melihat ada warung sembako yang dalam keadaan sepi sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian.

Baca juga :  Tim Penyidik Kejari Badung Datangi dan Geledah Koperasi di Tibubeneng Badung

Tersangka memberhentikan motornya di depan warung sembako tersebut dan melihat laci penyimpanan uang dalam keadaan terbuka, kemudian tersangka mengambil uang sebesar Rp 3 juta yang ada di dalam laci tersebut.

Namun ketika mengambil uang tersebut pemilik warung melihat kemudian tersangka kaget dan uang yang ada di genggaman tangannya jatuh dan berceceran di lantai dan seketika itu juga tersangka meminta maaf kepada korban selaku pemilik warung.

Baca juga :  Kejari Badung Beri Edukasi Hukum di MTs Bina Ihsan Mulia

“Tersangka beralasan melakukan tindak pidana pencurian dikarenakan tersangka butuh biaya berobat anaknya yang terkena luka bakar, sedangkan tersangka sendiri sudah lama tidak bisa bekerja sebagai buruh dikarenakan tersangka baru saja sembuh dari sakit patah tulang akibat kecelakaan kerja dan tersangka,” tutur Kajari.

Dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka maka dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan untuk dapat kembali berkumpul dengan keluarga.