Perkara WNA India Penyelundup Berlian Dilimpahkan ke Kejari Badung
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) perkara kepabeanan atas nama Ismath Jamaluddin Haja Moideen dari penyidik Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bali, NTB, NTT, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.
“Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini terkait dengan perkara kepabeanan yakni tersangka merupakan seorang warga negara India datang ke Bali dari Bangkok,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Imran Yusuf, Kamis (12/01/2023).
Dijelaskan, tersangka sebelumnya diamankan lantaran kedapatan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dengan memasukan ke dalam anus berupa butiran berlian ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai di Bandara Internasional Ngurah Rai.
“Tujuan tersangka memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos tersangka di Bali,” ujarnya.
Perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. pasal 103 huruf c UU RI No. 17/2006 tentang Perubahan atas UU RI No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan Barang Bukti berupa ratusan butir Berlian.
Setelah pelimpahan ini, maka penuntut umum bertanggung jawab atas tersangka dan BB tersebut, dan terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan.
Disebutkan, Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk penyelesaian perkara ini diantaranya Putu Windari Suli SH, MKn, I Gede Agus Suraharta SH, Luh Heny Febriyanti Rahayu SH MKn, dan Putu Delia Ayusyara Divayani SH dan Dewa Arya Lanang Raharja SH MH, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Badung.

Tinggalkan Balasan