DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALIPihak Imigrasi (Rumah Detensi Imigrasi Denpasar) pada Jumat (3/7), mengawal keberangkatan WNA asal Suriah, berinisial BW (45) karena mengadakan kegiatan meditasi (yoga) massal yang dihadiri puluhan orang, di Kawasan Ubud di tengah Pandemi Covid-19. 

BW (45) telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian yang berujung pendeportasian terhadap yang bersangkutan.

WNA tersebut diberangkatkan ke Negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, yang kemudian diterbangkan dengan maskapai Malindo Air (OD315).

Baca juga :  Dua WNA Pencuri Barang di Bandara Ngurah Rai Segera Dimejahijaukan

“Kami telah memberangkatkan WNA asal Suriah tersebut melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan tujuan Jakarta – Suriah,” ungkap Plh. Rumah Detensi Imigrasi  Denpasar, Erna Loreta Silalahi.

“BW(45) yang bersangkutan juga melanggar Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta melanggar Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020, Tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang. Jadi, Pejabat Imigrasi berwenang untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

Baca juga :  Perempuan Korban Penganiayaan WNA Bersimpuh dan Haturkan 'Pejati' Memohon Keadilan

Lebih lanjut lagi, Erna mengatakan  “Kita saja sebagai masyarakat Bali taat sama aturan Pemerintah, malah ini ada oknum Orang Asing yang melanggar aturan tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan laporan warga, WNA tersebut diketahui melakukan kegiatan yoga dengan mengundang kerumunan WNA dengan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang. Hal tersebut menimbulkan keresahan warga di tengah larangan-larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19. Yoga Massal tersebut dilaksanakan di House of Om, Ubud, Gianyar Bali pada 18 Juni 2020.

Baca juga :  Marak WNA Bekerja Ilegal di Bali, Begini Kata Disnaker

Dalam kasus ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap BW(45) karena dianggap bertanggungjawab dalam pelaksanaan yoga massal tersebut. Pihak penanggungjawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui jumlah peserta yang hadir melebihi aturan yang ada.

BW (45) merupakan pemegang Izin Tinggal Sementara Investor (PMA) yang sebelumnya diserahkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. (*/sin)