DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALIKejaksaan Negeri (Kejari) Badung menitipkan 10 tahanan ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali, Rabu (28/12/2022). Penitipan tahanan ini untuk menghindari over kapasitas sel tahanan serta  mempertimbangkan faktor keamanan dan faktor hak asasi manusia. 

Tahanan yang dilimpahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan berasal dari 1 ( satu) orang  Polsek Kuta Utara, 2 (dua) orang tahanan berasal dari Polsek Abiansemal, 4 (empat) orang tahanan berasal dari  Polsek Petang.

Baca juga :  Kejari Badung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Salah Satu Bank BUMN

Disamping itu ada juga, 1 (satu) orang tahanan dari Polresta Denpasar, dan 2 (dua) orang berasal dari Polda Bali sehingga total ada 10 tahanan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf mengatakan tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. 

Baca juga :  Awali Tahun 2022, Kejari Badung Gelar Rapat Paripurna

Lebih lanjut, ia mengatakan pemindahan tahanan tersebut untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polda, Polres dan Polsek.

Disamping over kapasitas sel tahanan, ia juga mengatakan faktor keamanan dan faktor hak asasi manusia menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.

Baca juga :  Ini Keterangan Kejari Badung Soal Gugatan Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

”Hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam menyiasati permasalahan over kapasitas tersebut,” terangnya, Rabu (28/12/2022).

“Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut,” terangnya.