LPD Kokoh, Perlu Komitmen Tiga Elemen Penunjang dan Adanya Perarem Khusus
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kokohnya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai lembaga keuangan milik masyarakat adat membutuhkan komitmen dari tiga elemen penunjang. Ketiga elemen itu, yakni Desa Adat sebagai pemilik LPD, kualitas manajemen, dan dukungan krama (masyarakat) adat itu sendiri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala LPD Desa Adat Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, I Putu Romy Jaya, S.E, M.M. Ia mengatakan ketiga elemen tersebut bahkan menjadi payung dalam tumbuh dan berkembangnya LPD, sebagai lembaga yang lebih berorientasi pada benefit, daripada profit itu.
Lebih daripada itu, ketiga elemen tersebut menurutnya menjadi penentu dalam hidup matinya LPD. Maka, baik prajuru (pengurus) LPD, prajuru adat, maupun krama harus benar-benar merasa memiliki. Mereka harus berkomitmen membangun LPD sebagai soko guru perekonomian Desa Adat.
“Hasil LPD bisa digunakan, baik untuk parahyangan (agama), pawongan (sosial) dan palemahan (lingkungan). Artinya, dengan adanya LPD, krama adat harus menyadari dan mulai untuk melindungi. Biar bagaimana LPD harus tetap eksis demi Desa Adat,” tegas Putu Romy Jaya, Jumat (18/06/2021).
“Apapun kegiatan di Desa Adat, itu pastinya harus didukung oleh sektor ekonomi. Selama ini, Desa Adat Padang Luwih telah menikmati manfaat dari hasil yang dikumpulkan dan disetorkan dari pembagian laba LPD. Ini sangat bermanfaat sekali (LPD),” sebutnya.
Lebih lanjut Putu Romy menjelaskan, kalaupun ada persoalan kredit, dalam penyelesaiannya harus mengedepankan cara-cara persuasif. Karena LPD adalah milik Desa Adat, maka dalam penyelesaian masalah yang ada, harus menyamakan pemahaman dulu. Inilah yang membedakan LPD dengan lembaga keuangan lainnya.
“Permasalahan kredit pastinya LPD akan berusaha untuk menyelesaikan. Seandainya tetap membandel maka LPD pindahkan masuk dalam kategori debitur bermasalah. Kalau sudah jadi debitur bermasalah, itu artinya sudah menjadi hak Desa Adat yang mengurus,” ujarnya.
Dalam konteks ini, sebutnya, penting untuk Desa Adat memiliki perarem (peraturan) Desa Adat yang khusus mengatur LPD. Perarem tersebut, jelasnya, menjadi dasar dalam mengatur dan menyelesaikan permasalahan yang ada, termasuk permasalah debitur bermasalah.
“Masalah kredit, LPD punya urusan, tetapi kalau debiturnya, Desa Adat yang punya wewenang. Itu lah gunanya ada payung. Sering kita sebut sebagai Perarem Khusus. Karena LPD kan gak punya subyek hukum, yang punya subyek hukum adalah Desa Adat.”
“Berarti Desa Adat lah yang mengatur krama-nya. LPD ini kan dilindungi aturan hukum yang ada di Desa Adat masing-masing. Kalau orang berani merusak LPD, berarti otomatis dia kan melawan dan merusak Desa Adat sendiri. Desa adat yang memiliki LPD ‘niki’,” paparnya.
Putu Romy-pun menegaskan pentingnya keberadaan Perarem Khusus LPD tersebut.
Karena perarem itu akan menjadi kontrol dari tiga elemen penunjang perkembangan LPD.
“Perarem Khusus itu lah yang akan mengawasi sebagai kontrol tiga elemen penunjang. Baik kontrol Program Desa Adat, Kontrol Pengurus dan Manajemen, serta kontrol dari komitmen krama adat. Makanya kewajiban krama adat untuk mendukung LPD nya sendiri,” imbuhnya.
Disinggung terkait munculnya isu miring belakangan ini tentang berapa LPD dikabarkan ada kolaps, ia mengajak melakukan perbandingan dengan LPD yang masih berjalan. Menurutnya, jauh lebih banyak LPD yang masih berjalan dengan baik ketimbang yang saat ini bermasalah.
Oleh karena itu, ia sekali lagi menegaskan, bahwa kemunculan beberapa LPD bermasalah tidak dapat digunakan untuk menggeneralisir (menyamaratakan), mengatakan bahwa LPD bermasalah, atau semua pengurus LPD bermasalah.
“Kita harus memahami dulu isu berkembang. Seberapa besar sih LPD yang bermasalah dibandingkan yang masih berjalan dan memberi manfaat kepada Desa Adat ? Dari 1.400-an LPD ada di Bali hanya seberapa bermasalah. Masih lebih banyak yang bermanfaat.”
“Artinya itu tidak bisa digeneralisasi bahwa semua LPD bermasalah. Sekarang apakah mau membesar-besarkan yang sedikit masalah atau mencari solusi mengikuti lebih banyak LPD berkembang, kan begitu,” tegasnya.
Selain itu, ungkap Putu Romy lebih lanjut, pengelolaan LPD di tiap-tiap Desa Adat-pun tidak ada saling berkaitan. Antra, LPD desa satu dengan desa sebelah, sebutnya, itu tidak sama. Semua dikatakan tergantung aturan dari masing-masing Desa Adat.
“Karena menurut tyang rata-rata yang bermasalah itu oknumnya, bukan LPD nya. Itu harus diperjelas, biar juga menjadi pemahaman bersama agar tidak melukai usaha keuangan milik Desa Adat sendiri. Kedepannya perlu juga kita mengedukasi warga supaya menghargai apa menjadi milik Desa Adat (LPD-red). Dan LPD wajib disyukuri sebagai warisan para pendahulu kita,” tegasnya lagi.
Begitupun selama masa pandemi Covid-19 jni, ia mengakui akibat sektor ekonomi yang mengalami perlambatan, dampak dari pandemi, menjadi pukulan berat bagi LPD. Bahkan tidak hanya LPD, lembaga keuangan lain pun turut terdampak, karena yang terdampak adalah masyarakat secara umum.
Ia mengatakan, selama ini pihaknya berjalan sesuai dengan program kerja yang sudah ditentukan. Tidak pernah menyangka kondisi pandemi Covid-19 terjadi. Sehingga bersama Desa Adat Padang Luwih, pihaknya membuat kebijakan untuk menjawab tantangan di tengah pandemi ini. Dijelaskan, itu yang membuat tetap bertahan dan eksis.
“Kami dari LPD (Padang Luwih) dan desa adat membuat kebijakan agar LPD tetap eksis, masyarakat tetap tertolong. Ada beberapa kebijakan yang kita buat, Pertama, terkait dengan operasional, kedua terkait dengan perkreditan, ketiga terkait dengan likuiditas dan keempat terkait dengan dana,” bebernya
Putu Romy pun mengungkapkan, dibandingkan akhir tahun 2020, sampai dengan bulan Mei 2021, selama 5 bulan terakhir aset LPD Desa Adat Padang Luwih meningkat Rp 3 miliar, dari Rp 101 miliar menjadi Rp 104 miliar. “Ini terjadi karena kepercayaan masyarakat Desa Adat Padang Luwih meski di tengah pandemi, aset kita bisa naik,” tutup Putu Romy. (wan/dhy)

Tinggalkan Balasan