DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Kota Denpasar menerima DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dan Daftar Alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.02 triliun. 

“Kota Denpasar mendapatkan Rp 1,02 Triliun atau menurun dari tahun 2022 dari Rp 1.04 Triliun,” kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Teguh Dwi Nugroho, saat penyerahan DIPA oleh Gubernur Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Center Denpasar, Selasa (13/12/2022).

Baca juga :  Sambut HUT Kota Denpasar, Kecamatan Dentim Gelar Sosialisasi UHC

DIPA Tahun 2023 merupakan dokumen final alokasi anggaran Kementerian/Lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan sesuai bidang masing-masing.

“Penetapan dan penyerahan DIPA Tahun 2023 dilakukan pemerintah pada bulan Desember 2022 yang dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai pada awal tahun anggaran 2023,” kata Teguh Dwi Nugroho.

Baca juga :  Pertemuan Saksi-Saksi Yehuwa 2023 Kembali Digelar Tatap Muka

Wali Kota Jaya Negara mengatakan bahwa seluruh jajaran di Pemkot Denpasar akan segera menindaklanjuti transfer dan DIPA yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. 

Hal ini akan disesuaikan dengan APBD Kota Denpasar tahun 2023 sehingga dapat memberikan kesejahteraan dan kemanfaatan bagi masyarakat. 

“Dengan berpedoman pada DIPA tahun 2023 ini kami di Kota Denpasar senantiasa akan bersinergi guna memaksimalkan program yang efektif dan efisien menuju kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca juga :  Kemenag Kota Denpasar Harapkan PC KMHDI Denpasar Bantu Wujudkan Sekolah Agama Hindu

Diketahui, untuk tahun 2023, DIPA di Provinsi Bali yang akan diserahkan kepada satuan kerja pemerintah pusat dan organisasi perangkat daerah berjumlah 380 DIPA dengan nilai sebesar Rp 11,329 Triliun.

DIPA tersebut terdiri dari DIPA kewenangan satuan kerja pemerintah pusat sebanyak 345 DIPA, dan DIPA kewenangan organisasi perangkat daerah sebanyak 35 DIPA.