Kejati Bali Ungkap Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2022
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali merilis penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang sepanjang tahun 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Bali, Agus Eko Purnomo dalam keterangan pers menyambut Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) Tahun 2022, di kantor Kejati Bali, Denpasar, Jumat (09/12/2022).
Eko Purnomo menjelaskan pengungkapan kasus sepanjang 2022 ini diawali dengan penyidikan yang dilaksanakan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Dewa Ketut Puspaka yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng periode tahun 2011-2022.
“Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Dewa Ketut Puspaka, Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa yang merupakan anak dari Dewa Ketut Puspaka dijadikan tersangka dan saat ini perkaranya telah sampai pada tahap penuntutan,” terangnya didampingi Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto.
Disamping itu, Ia juga menambahkan Kejati juga telah melaksanakan penyidikan terhadap pengelolaan keuangan di sejumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang mengakibatkan kerugian hingga puluhan milyar
“Telah ditetapkan Ketua LPD Sangeh yaitu AS, sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di tahap penyidikan. Pada tanggal 7 Desember 2022, berkas perkara AS telah diserahkan oleh Penyidik ke Jaksa yang meneliti kelengkapan berkas baik formil maupun materil,” paparnya.
Terkait pengelolaan LPD, Kejati Bali juga sedang menerima perkara dari Penyidik Polda Bali dalam pengelolaan keuangan LPD Ungasan yang saat ini telah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Ia juga menjelaskan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan orang banyak juga dilaksanakan dalam sektor perbankan. Dalam tahun 2022, telah dilaksanakan penyidikan dalam hal pemberian kredit modal kerja di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung.
“4 orang telah dijadikan tersangka dan telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan. Hari ini, Jumat, 9 Desember 2022, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan jaksa penuntut umum terhadap 4 orang terdakwa dalam perkara ini,” terangnya.
Penyidikan di sektor perbankan juga dilaksanakan dalam pengelolaan keuangan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bangli yang kemudian penyidikan lanjutannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.
Kemudian di sektor yang menyangkut kepentingan orang banyak yaitu pemenuhan kebutuhan air di Provinsi Bali, Kejati Bali juga melakukan penyidikan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Minum, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (UPT PAM PUPRKIM) Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan 2020.
“Adanya indikasi korupsi dan nepotisme serta pekerjaan fiktif dalam pengelolaan pendapatan dan belanja hingga saat ini terus ditelusuri oleh penyidik Kejati Bali. Telah dilakukan penyitaan 200 lebih dokumen dan memeriksa 38 orang saksi serta saat ini sedang dilakukan audit oleh auditor eksternal,” terangnya.
Pada sektor pendidikan, lanjutnya, Kejati Bali telah melaksanakan penyidikan terkait Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023.
“Penyidikan ini diawali adanya pengaduan dari anggota masyarakat yang mendasari dilakukannya penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terhitung tanggal 24 Oktober 2022, penyidik melakukan upaya-upaya sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana untuk menemukan alat bukti yang dengan alat bukti tersebut akan membuat terang peristiwa pidana guna menemukan tersangka,” paparnya.
Dimulai dengan melaksanakan penggeledahan yang bertujuan untuk segera menemukan dan mengamankan dokumen-dokumen terkait penerimaan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023.
Dokumen-dokumen tersebut berjumlah lebih dari 200 dokumen yang hingga saat ini masih dipilah dan diteliti oleh penyidik. Selain menyita dokumen-dokumen tersebut, hingga dengan saat ini atau minggu ke-enam, penyidik Kejati Bali telah memeriksa 25 saksi dimana dalam tiap minggunya penyidik Kejati Bali melakukan pemeriksaan.
Eko Purnomo pun menegaskan Kejati dalam menjalankan kewenangan dalam penindakan tindak pidana korupsi juga berorientasi kepada perbaikan sistem keuangan yang mencegah perbuatan korup terjadi kembali sehingga penegakan hukum yang tidak menimbulkan kegaduhan
“Atau ambil ‘Ikannya tanpa merusak kejernihan airnya’ merupakan salah satu strategi penindakan yang dijalankan oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan