Frontier Bali Gelar Aksi Tolak Pasal Karet RKUHP
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali melakukan aksi sebagai bentuk respon penolakan atas pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR-RI.
Penolakan tersebut dikarenakan draft RKUHP dinilai masih mengakomodir sejumlah pasal karet dan bermasalah yang berpotensi mengancam kebebasan warga negara serta bertentangan dengan semangat reformasi.
Aksi ini digelar di depan Monumen Bajra Sandhi Renon, Selasa (09/12/2022). Massa aksi yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut membawa spanduk bertuliskan “Tunda Pembahasan RKUHP dan Cabut Pasal Bermasalah”, “Cintai Produk Indonesia, Hapus Pasal Kolonial”, serta “Semua Bisa Kena, Kecuali Tuan”.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Frontier Bali, Anak Agung Gede Surya Sentana, mengatakan bahwa dalam draft RKUHP masih mengakomodir sejumlah pasal karet dan bermasalah yang bertentangan dengan hak-hak dasar dan kebebasan warga negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 terutama pasal 28.
Ia pun menilai draft RKUHP ini sangat bertentangan dengan semangat reformasi. Terlebih dalam berbagai pembahasannya tidak melibatkan partisipasi publik yang pengesahannya seakan dikebut.
Menurutnya sejarah Demokrasi di Indonesia telah menunjukan bahwa pasal penghinaan presiden dan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sebelumnya telah dihapus lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan MK Nomor : 013-022/PUU-IV/2006 dan putusan MK No : 6/PUU-V/2007 dinyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan maupun tulisan.
“DPR yang ingin mengesahkan Draft RKUHP yang penuh pasal karet dan bermasalah ini sama dengan ingin membangkitkan pasal warisan zaman kolonial yang ingin membungkam suara kritis rakyat,” ungkapnya.
Ia pun menganggap jika pasal-pasal karet ini masih dicantumkan akan berbahaya bagi bagi mahasiswa yang ingin mengkritisi kebijakan pemerintah. Hal ini lantaran pasal tersebut bisa digunakan untuk mengkriminalisasi Mahasiswa ketika menyampaikan aspirasi.
Hal senada juga disampaikan Direktur Walhi Bali, Made Krisna Dinata, menilai masih terdapat banyak pasal-pasal karet dan bermasalah dalam draf RKUHP.
Dimana pasal-pasal tersebut bisa mengancam hak-hak fundamental rakyat Indonesia seperti hak menyampaikan aspirasi dan menyatakan pendapat.
“Banyaknya Pasal-Pasal karet yang masih terakomodir tersebut berpotensi menjerat siapa saja ke penjara akibat melakukan kritik yang ditafsir dianggap menghina,” ujarnya.
Sementara itu, Divisi Advokasi Kekal Bali, I Made Juli Untung Pratama mengatakan bahwa dalam RKUHP masih terdapat sejumlah pasal bermasalah terutama terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup.
Hal ini lantaran pasal tersebut lebih cenderung berpihak pada penjahat lingkungan dan lebih cenderung mengecilkan sanksi Pidana bagi penjahat lingkungan.

Tinggalkan Balasan