DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA  Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil kasus peredaran gelap barang haram. Bahkan, ganja seberat 112 kilogram ini rencananya, akan diedarkan di Jakarta pada malam pergantian tahun mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal, usai team melakukan analisis IT dan menemukan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika Ganja ke wilayah Jakarta.

“Akhirnya, diamankan Tiga tersangka berinisial RP (17), RS (19), dan RD (18) di Jalan, Umum Medan Padang, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 22.30 WIB,” kata E. Zulpan, saat menggelar press release, Rabu (02/11/2022).

Baca juga :  Rusuh Demo Omnibus Law Selasa [13/10]: Polisi Selidiki Pihak yang Memfasilitasi Ambulan

Usai diamankan tiga tersangka, petugas kata Zulpan melakukan penggeledahan pada mobil yang ditumpangi para tersangka itu. 

“Lalu petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 6 karung berisi 115 paket Ganja dengan berat bruto 112 kilogram,” terangnya.

Guna mengelabui petugas, ratusan kilogram ganja itu dibawa tersangk menggunakan jalur darat dengan sebuah Mobil Avanza Velos berwarna putih.

Baca juga :  2 Pelaku Otak Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Tangerang Digulung Polisi

“Dengan mendapat upah Rp.3000.000 per orang dan 1 kilogram ganja jika berhasil mengambil dan mengamankan kembali ganja sesuai perintah tersangka UN,” timpal Zulpan.

Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti dari tangan tersangka, antara lain, 6 karung berisi 115 paket ganja seberat 112 kilogram, satu unit mobil Toyota Avanza Velos berwarna putih.

Sementara, tersangka UN beber Zulpan, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran gelap jaringan sindikat Sumatera-Jawa tersebut.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Tetapkan Status SP2L Kasus Gratifikasi Uang Lebaran UNJ

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal, 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UUD RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dengan denda sebanyak 10 Milyar rupiah. (Bus)