Putri Indonesia Persahabatan 2002 Laporkan WNA Swiss ke Polisi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Fransisca Fannie Lauren Christine akhirnya resmi melaporkan LS, warga negara asing (WNA) asal Swiss ke Polda Bali, Kamis (8/09/2022) sore.
Putri Indonesia Persahabatan 2002 ini datang melapor ke Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, Togar Situmorang.
Langkah membuat laporan polisi ini terpaksa ditempuh karena LS tidak ada itikad baik. Beberapa kali disomasi namun tidak diindahkan.
“Saya sempat meminta untuk bertemu, tapi saya gak digubris bahkan sudah berkali-kali mengajukan somasi,” ujar Fannie usai pelaporan.
“Saya harapkan prosesnya berjalan dengan lancar dan benar-benar ditindaklanjuti dengan baik oleh Kepolisian,” imbuhnya.
Kuasa hukumnya, Togar Situmorang menjelaskan unsur pidana yang mereka laporkan terkait pasal 372 KUHP, yakni dugaan penggelapan.
“Kita berharap segera ditindaklanjuti dan diperiksa saksi-saksi. Agar ada efek jera, WNA tidak main-main lagi jika mau bekerjasama dengan warga lokal,” ujarnya.
Ini merupakan rangkaian laporan sebelumnya yang mereka buat di Bareskrim Mabes Polri sekitar sebulan lalu dengan unsur dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Laporan di Bareskrim dengan korban yang sama, kerugian sekitar Rp 30 miliar, itu ada dugaan TPPU. Kalau ini kerugiannya dibawah 2 miliar dan lebih bagus laporannya di Polda Bali,” ungkap Togar.
Dijelaskan sebelumnya, permasalahan berawal adanya kerjasama Fannie Lauren selaku direktur PT Indo Bhali Makmur Jaya dengan LS dan dua WNA temannya pada tahun 2016.
Para WNA tersebut sepakat menjadi penyandang dana pembangunan apartemen di atas lahan sewa milik PT Indo Bhali Makmur Jaya.
Perjanjian kerjasama kemudian dituangkan dalam akta perjanjian yang dibuat di Notaris.
Namun, dalam perjalanannya perjanjian tersebut diabaikan oleh para WNA. Mereka juga dikatakan membuat dokumen-dokumen sepihak dan dipakai dasar untuk melakukan gugatan kepada pihak Fannie Lauren.
Sebelumnya, sudah ada transaksi 11 unit apartemen yang berhasil dijual oleh LS, yang mana seluruh uang transaksi riil nya tidak pernah diketahui oleh Fannie Lauren selaku direktur.
“PT tidak tahu berapa harga jual, atau harga riil 11 unit apartemen itu dipindah tangankan oleh pelaku (LS),” ungkap Togar saat itu.
Setelah dilakukan pembayaran apartemen sesuai dengan akta Rp 500 juta, katanya, ternyata masih ada kelebihan, ternyata baru diketahui riilnya adalah Rp 2 miliar berdasarkan temuan pihak pajak.
Atas perbuatan LS, Togar mengatakan kliennya harus membayar kekurangan pajak kurang lebih Rp 2 miliar, beserta dendanya. Kekurangan dan denda pajak tersebut, katanya, telah dibayar resmi ke kas negara. (man)

Tinggalkan Balasan