Penasihat Hukum PT Duta Palma Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan penasihat hukum PT Duta Palma, David Fernando Simanjuntak (DFS) sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Surya Darmadi.
PT Duta Palma merupakan anak perusahaan PT Duta Palma Group dimana Surya Darmadi adalah bos nya. Perkara kasus dugaan Tipikor dan TPPU Surya Darmadi ini terkait usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Perbuatan tersangka (DFS) menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 8 bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada diatasnya seluas kurang lebih 37.095 HA di Pekanbaru, Provinsi Riau,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/08/2022).

Ketut Sumedana mengungkapkan, perbuatan tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DFS dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 – 13 September 2022,” ungkap Ketut Sumedana. (dk/wan)

Tinggalkan Balasan