DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Urban Bali atau yang dikenal dengan nama Bank Urban menambah setoran modal sebesar Rp 7 miliar. Dengan tambahan ini, modal disetor Bank Urban menjadi Rp 15 miliar, dari sebelumnya Rp 8 Miliar.  

CEO Urban Group, Kadek Maharani Kemala Dewi sekaligus pemegang saham pengendali mengatakan penambahan modal tersebut disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) diselenggarakan pada Rabu 18 Mei 2022 bertempat di Kantor Bank Urban Jl Gatot Subroto Barat No. 108 X Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Baca juga :  Terdakwa Kasus Korupsi BUMN Perbankan di Kuta Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

RUPS-LB tersebut melaporkan kinerja positif bank yang berhasil mencatatkan posisi aset Desember 2021 sebesar Rp 96,1 Miliar, meningkat 383 % dari aset saat akuisisi November 2020 sebesar Rp 19,9 Miliar (posisi 31 0ktober 2020). 

“Kami perhatikan perkembangan sampai Maret 2022 aset tumbuh menjadi Rp 115 Miliar. Tambahan setoran modal ini kami lakukan karena  melihat perkembangan bisnis bank yang tumbuh secara positif dan juga bertujuan memperkuat pengembangan bank dalam menghadapi tantangan-tantangan kedepannya,” ungkapnya, Senin (22/08/2022).

Baca juga :  Wagub Cok Ace Buka Layanan Kas Keliling Bersama Bank Indonesia dan Perbankan

Sementara I Wayan Sukendra Direktur Utama Bank Urban mengatakan, tambahan Modal Disetor ini mendongkrak Modal Inti Bank menjadi Rp 16,8 Miliar, dan menjadikan Bank Urban BPR Kegiatan Usaha 2 (BPRKU 2) dengan CAR 50 %. 

“Kami bersyukur, Pemegang Saham sangat mensupport kinerja bank memperkuat permodalan dengan merealisasikan Rencana Bisnis Bank tahun 2022 ini. Tambahan setoran modal ini dapat memberikan pondasi yang kuat pengembangan bank kedepan dalam menghadapi perubahan dan tantangan di era digitalisasi,” ujar Sukendera.

Baca juga :  RUPSLB PT BPR Urban Bali Setujui Pengangkatan Direktur Baru

Hasil RUPS-LB terkait tambahan modal disetor ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat OJK Nomor S-209/KR.8012/2022 tanggal 3 Agustus 2022 Perihal Pencatatan Modal Disetor dan/atau Perubahan Kepemilikan Saham.  (rah)