DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Selain permasalahan cuaca dan sarana prasarana produksi yang masih konvensional, petani garam tradisional Bali juga mengalami permasalahan minimnya ketersedian akses pasar yang berakibat pada tidak optimalnya proses penyerapan produk garam Bali. 

Kondisi tersebut diungkapkan oleh Sub Koordinator Unit Substansi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali, I Nyoman Arta Negara. Berdasarkan data yang dihimpun DKP Provinsi Bali, rata-rata produksi garam Bali tahun 2021 mencapai 1342 ton.  

Menurut Nyoman Arta Negara, minimnya ketersedian akses pasar ini disebabkan oleh kendala aturan dimana produk garam tradisional Bali belum memenuhi standar yodium 30 ppm sebagaimana diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) garam konsumsi beryodium. 

Berdasarkan hal tersebut, menurut Nyoman Arta Negara, garam tradisional lokal Bali tidak bisa masuk pasar atau ritel modern seperti supermarket dan tempat perbelanjaan lainya. Selain itu juga ada aturan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 Pengadaan Garam Beryodium. 

“Untuk itulah kemarin Pak Gubernur (Wayan Koster) sempat untuk mengajukan agar Perpres tersebut diperbaharui, agar gimana caranya agar garam tradisional lokal Bali bisa terserap oleh pasar,” kata Nyoman Arta Negara.

Kendati demikian, menurut Nyoman Arta Negara, beberapa kelompok petani sudah mulai mencoba mengolah garam dengan yodium 30 ppm sebagaimana Standar Nasional Indonesia. Sehingga produk mereka bisa masuk ke pasar-pasar modern. Akan tetapi kelompok yang mengolah garam beryodium masih terbatas.

“Petani tradisional tentu mengalami dilema jika dia bikin beryodium sesuai aturan yodium 30 ppm nanti apakah ada yang beli atau tidak. hal ini karena mungkin harganya mungkin agak mahal. Kalau bikin yang beryodium bisa mengurangi rasa khas pada garam Bali,” terangnya.

Disamping terbentur aturan, harga garam Bali yang sedikit lebih mahal dibandingkan dengan garam-garam dari pulau lainya juga membuat garam Bali tidak begitu mendapat pasar dan sulit bersaing dengan garam-garam dari pulau lain. 

“Mahalnya garam Bali ini diakibatkan karena sistem pengolahannya masih tradisional atau menggunakan alat-alat tradisional sehingga harganya agak mahal. Tapi untuk pasar lokal garam Bali laku. Karena untuk buat masakan khas Bali kan perlu garam Bali kalau pakai yang lain tidak enak,” Terang Nyoman Arta Negara  

Kendati harga garam Bali terbilang mahal, beberapa merek produk garam Bali berhasil menembus pasar di luar pulau Bali seperti di Surabaya, Jawa Timur. 

Diketahui, Terdapat total 54 Kelompok petani tradisional Garam di Bali. Dimana masing-masing kelompok terdiri dari 10-20 orang yang tersebar di Karangasem, Buleleng, Klungkung, dan Denpasar. 

Dalam rangka membantu petani garam tradisional Bali, pemerintah provinsi Bali sudah memohon bantuan kepada pemerintah pusat untuk meningkatkan sarana prasarana dalam bentuk bantuan rumah kaca untuk meningkatkan produksi dan kualitas garam Bali. 

“Sehingga melalui bantuan rumah kaca ini petani garam tidak perlu khawatir terkait kondisi cuaca yang berubah-ubah seperti misalnya turun hujan.  Karena jika ada turun hujan, petani garam tidak bisa panen,” ungkap Nyoman Arta Negara.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 17 tahun 2021 tentang pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali, yang memungkinkan garam tradisional Bali dapat diserap oleh industri pariwisata seperti hotel dan restaurant. 

“Kalau di Klungkung itu ada aturan dari Bupati bahwa PNS harus beli Garam Bali, sehingga garam Bali bisa terserap,” kata Nyoman Arta Negara. (Gus)