Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Akhirnya Tersangka
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya jadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Terkait apa peran dan keterlibatan PC, Agung Budi Maryoto akan dijelaskan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri. Penetapan ini membuat jumlah tersangka bertambah menjadi lima (5) orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
Di sisi lain mengenai jumlah personel yang telah diperiksa dari kasus Brigadir J ini sebanyak 63 personnel, atau naik dari jumlah sebelumnya sebanyak 56 orang.
Seperti diketahui, diberitakan sebelumnya Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut kemudian viral dan menjadi pergunjingan masyarakat lantaran terdapat banyak kejanggalan. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian diperoleh keterangan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. (rah)

Tinggalkan Balasan