DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 (PKPU 4/2022), bertempat di Hotel Mercure Bali Sanur, Sabtu (30/07/2022). 

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, anggota KPU RI, Idham Holik, Ketua KPU se-Bali, Ketua Bawaslu Bali, Kesbangpol Bali, dan Pimpinan Partai Politik di Bali. 

Idham Holik menyampaikan, sosialisasi PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik ini untuk memperkenalkan sekaligus memberikan pemahaman kepada stakeholder yang ada di PKPU.

“Hal ini karena di level Provinsi dan kabupaten/kota nantinya akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi,” ujar Idham Holik.

Pendaftaran partai politik akan dilangsungkan selama 14 hari, yakni dimulai pada tanggal 1-14 Agustus 2022. Khusus untuk partai non parlemen atau belum pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya, akan dilakukan verifikasi faktual .

Baca juga :  Bertemu KPU, SMSI Bali Komit Ikut Sukseskan Pemilu

“Pendaftaran tersebut berlaku untuk partai politik yang sudah berbadan hukum. Tidak hanya partai politik parlemen. Tapi seluruh partai politik. Baik yang pernah ikut pemilu maupun yang belum,” terang Idham Holik

Idham Holik menambahkan, sejauh ini ada 39 Partai Politik yang sudah memegang akun Sistem Politik (Sipol). Ia mengajak semua pihak untuk mematuhi PKPU ini agar proses penetapan parpol peserta Pemilu 2024 dapat berjalan lancar.

“Karena dengan mematuhi aturan tersebut. Saya yakin tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik dapat berjalan lancar. Serta saya harap semua pihak dapat berpartisipasi dalam tahapan ini,” terang Idham Holik

Baca juga :  CreaM Sumut Masifkan Pembentukan DPC Diseluruh Kab/Kota

Sementara itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan, bahwa pendaftaran partai politik seluruhnya akan berada di tingkat pusat. 

“Jadi teman-teman (KPU Daerah) tidak lagi dikunjungi oleh teman-teman Parpol. Tapi nantinya, pada saat diperlukan maka komunikasi (antara KPU dan Parpol) akan terjalin secara baik,” terang Gede Lidartawan.

Lebih lanjut, Gede Lidartawan menyampaikan, di Bali terdapat banyak kasus partai politik yang mencantumkan PNS, TNI/POLRI, ke dalam keanggotaanya.  

“Mudah-mudahan sekarang tidak ada lagi, PNS, TNI/POLRI, yang ditunda kenaikan pangkatnya gara-gara kasus Sipol. Untuk itu nanti disampaikan secara tuntas dalam sosialisasi,” terang Gede Lidartawan.

Baca juga :  Amankan Pemilu 2024, Polda Bali Kerahkan 7191 Personil

Pada kesempatan tersebut, Gede Lidartawan juga menyampaikan agar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokompinda) dapat mensupport setiap tahapan Pemilu. 

“Tidak ada lagi logistik yang masuk H-2 jam. Kita ingin logistik masuk di desa masing-masing H-1, sehingga semua dapat terlaksana dengan baik,” terang Gede Lidartawan.

Ia pun berharap nantinya apa yang menjadi target KPU sebagai penyelenggara dapat tercapai. Untuk itu ia mengajak semua pihak termasuk Partai Politik berikhtiar.

“Mari kita sama-sama punya tujuan sama. Seluruh hal-hal sengketa apapun itu dapat selesai di Bali. Kita ingin seluruh proses ke-pemiluan dapat clear di Bali,” terang Gede Lidartawan. (Gus)