KPPAD Bali : Ancaman Praktik Kekerasan Masih Membayangi Anak-Anak di Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Praktik kekerasan terhadap anak, baik dalam bentuk fisik maupun seksual dinilai masih membayangi anak-anak di Bali. Kondisi keluarga dan lingkungan serta minimnya edukasi kepada anak menjadi faktor-faktor yang melanggengkan kekerasan terhadap anak terjadi.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, dari bulan Januari-Juli 2022, tercatat sekitar 58 kasus kekerasan terhadap anak. Dimana 36 kasus adalah kekerasan seksual: 21 kasus persetubuhan dan 15 tindakan cabul. Sementara sisanya 17 kasus berupa kekerasan fisik.
Menurut Ketua KPPAD Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini mengungkapkan, terdapat beberapa faktor yang membuat kekerasan dapat terjadi pada anak diantaranya adalah faktor lingkungan.
“Faktor lingkungan itu adalah masyarakat kita, dimana memang masih banyak yang belum sadar terkait bahwa semua anak yang ada merupakan anak kita bersama sehingga harus dilindungi bersama juga,” ungkap Ni Luh Gede Yastini saat ditemui di Kantor KPPAD, Senin (25/07/2022).
Selain itu, Ni Luh Yastini menambahkan, faktor keluarga juga dapat memicu kekerasan terhadap anak. Hal ini lantaran tidak semua keluarga memiliki pemahaman terkait perlindungan anak sehingga tidak bisa memberikan edukasi kepada anak.
“Terlebih bahwa banyak juga kasus-kasus kekerasan terjadi didalam keluarga. Ibu pada anaknya, bapak pada anaknya, bapak sambung dengan anak sambungnya, berikut juga ibu sambung dengan anak sambungnya,” terangnya.
Selain itu, menurut Ni Luh Gede Yastini, kekerasan terhadap anak juga dipengaruhi oleh kurangnya edukasi kepada anak terkait cara melindungi dan menjaga dirinya. Salah satunya adalah pengetahuan anak tentang bagaimana melaporkan kekerasan yang dialami kepada pihak berwajib.
“Beberapa kasus kekerasan yang dilaporkan dan kita (KPPAD Bali) atensi, memperlihatkan bahwa anak itu tahu kekerasan seksual yang dialaminya, setelah sekian tahun. Ketika SD mengalami kekerasan seksual baru SMA dia menyadari. Hal ini karena minimnya edukasi,” paparnya.
Untuk itulah, ia menegaskan sangat penting memberikan edukasi sejak dini kepada anak-anak dalam rangka mencegah kekerasan terjadi pada anak. Pemerintah terkait dapat membangun pola-pola agar edukasi dilakukan lebih banyak kepada masyarakat.
“Sehingga nantinya orang tua bisa mengedukasi anaknya, guru bisa mengedukasi muridnya untuk memahami soal perlindungan anak terkait bagaimana anak bisa melindungi dirinya, bagaimana menyikapi jika ada kekerasan, dan kemana harus melapor,” tegasnya.
Disamping itu, penguatan aparatur penegak hukum juga diperlukan dalam rangka mencegah kekerasan pada anak kembali terulang secara terus-menerus.
“Bagaimana supaya persoalan kasus anak ini mendapatkan hukuman yang maksimall. Sekarang ini masih banyak kasus-kasus mangkrak atau belum bisa lanjut. Hal ini karena persoalan pembuktian dan segala macam. Kalau misalnya penjeratan benar-benar dilakukan, hukuman berat benar-benar diberikan tentu kan orang berpikir kembali untuk melakukan kekerasan kepada anak,” tandas Ni luh Gede Yastini. (Gus)

Tinggalkan Balasan