DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pola asuh dan kondisi ekonomi keluarga diduga menjadi faktor penyebab tersangka PAHP, remaja 14 tahun berani melakukan pencurian dan pembunuhan karyawan Bank Mandiri cabang Tuban, Kuta Badung, (alm) Ni Putu Widiastiti (24), pada Senin (28/12/2020).

Oleh karena itu, Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, AA. Sagung Anie Asmoro, menyebutkan, di samping sebagai tersangka, PAHP juga sebagai korban pola asuh keluarga.

“Diduga karena faktor pengasuhan keluarga. Dalam kasus ini dia (PAHP) memang sebagai tersangka, namun di sisi lain dia juga korban dari pola asuh dan kondisi ekonomi keluarga yang kurang mampu,” sebutnya dalam jumpa pers di Kantor KPPAD Bali, Sabtu (2/1/2021).

Didampingi dua komisionernya, Ni Luh Gede Yastini dan Ekasanti Indradewi, Anie Asmoro mengungkapkan tersangka diketahui lahir saat kedua orang tuanya masih berstatus remaja dengan kondisi ekonomi dan pengetahuan yang lemah.

Baca juga :  KPPAD Bali : Ancaman Praktik Kekerasan Masih Membayangi Anak-Anak di Bali

Kondisi tersebut dikatakan membuatnya tidak mendapatkan pola pengasuhan dan perhatian yang layak untuk tumbuh kembangnya. “Ia (tersangka) lahir dari ayah dan ibu yang saat itu diketahui juga masih berstatus anak-anak,” katanya.

Tersangka selama ini tinggal di sebuah tempat kos sempit di Denpasar bersama ayah, ibu tiri dan 3 saudara tirinya, sejak pindah dari daerah asalnya, Singaraja. Ayahnya sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan dan buruh serabutan. Tersangkapun sehari-harinya ikut menjadi kuli bangunan.

Sebelumnya PAHP juga diketahui pernah tertangkap karena mencuri sesari di pura di Singaraja. Kejadian pencurian berakhir pembunuhan yang ia lakukan terhadap kayawati Bank Mandiri tersebut pun, ungkap Anie Asmoro, dipicu karena tersangka tidak memiliki uang jajan untuk bermalam Minggu.

Baca juga :  Lantik Anggota KPPAD Bali, Gubernur Bali Ingatkan Pentingnya Pendidikan Sebagai Bekal Masa Depan

Lebih lanjut, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali periode 2002-2004 dan 2004-2009 ini mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan dalam proses hukum PAH. Hal itu dilakukan agar hak-hak PAH sebagai anak tetap dipenuhi.

Dan proses hukum tersangka PAH, sebutnya lebih lanjut, tidak dapat disamakan dengan orang dewasa.

“Prosesnya harus mendapat pendampingan, dari komnas (KPPAD) atau lawyer. Proses di Kepolisian maksimal 7 hari dan perpanjangan 8 hari harus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Lalu di Kejaksaan maksimal 10 hari,” ujarnya.

Ni Luh Gede Yastini, Komisioner Bidang Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum menegaskan, sesuai dengan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11 tahun 2012, vonis bagi anak berbeda dengan orang dewasa.

Baca juga :  Lantik Anggota KPPAD Bali, Gubernur Bali Ingatkan Pentingnya Pendidikan Sebagai Bekal Masa Depan

Vonis bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari hukuman orang dewasa.

“Misalkan vonis pada orang dewasa hukuman seumur hidup atau hukuman mati, maka terpidana anak di bawah umur maksimal 10 tahun penjara dan mesti dimasukkan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada di Karangasem. Tidak boleh dicampur dengan napi dewasa,” ungkap Yastini.

Sementara itu, Eka Santi Indra Dewi selaku Komisioner Bidang Pengasuhan Keluarga mengatakan pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) Kab. Buleleng agar dapat memberikan pendampingan dan konseling.