Ilustrasi. (Foto: Freepik)

DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati mengatakan perbankan dalam memberikan pinjaman dengan atau tanpa agunan, harus diatur dengan jelas dalam aturan internal bank. Apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau aturan, maka hal ini bisa dikenakan beberapa pasal baik aturan Perbankan, OJK maupun aturan lainnya. 

Pernyataan itu disampaikan menanggapi Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyesalkan beredarnya kabar pencairan dana triliunan rupiah yang diberikan perbankan untuk industri batu bara tanpa agunan atau agunannya tidak sepadan dengan pinjaman. Jumlah pendanaan yang mencapai Rp 89 triliun ini diduga turut didanai oleh Bank BUMN.

“Menurut saya, bank sebagai pemberi pinjaman tetap harus mengukur kelayakan kredit calon debitur dengan prinsip 6C, yakni Character, Capacity/Cashflow, Capital, Conditions, Collateral dan Constraint. Apabila isu ini benar, tentu bertentangan dengan harus adanya prinsip collateral (agunan),” kata Anis dalam keterangan persnya, Sabtu (28/5/2022). 

Menurutnya agunan sangat penting sebagai second way-out jika debitur melakukan wanprestasi dan secara psikologis menjadi pengikat keseriusan debitur menjalankan usaha dan membayar kewajiban kreditnya. Belum lagi apabila kemudian menjadi kredit macet yang merugikan keuangan negara karena kabar ini terkait dengan salah satu BUMN, maka sudah tersedia perangkat hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikannya.

Adapun terkait dengan dampak lingkungan, ia mendorong agar perbankan di tanah air turut mendukung energi baru terbarukan. Ia mendunkun semangat penggunaan sumber daya terbarukan karena potensi ini dapat dimanfaatkan sepanjang masa melihat jumlahnya yang melimpah. 

“Tetapi hal ini harus mendapatkan perhatian serius, terkait dengan masalah lingkungan, sehingga semangat energi baru terbarukan juga harus melihat dampak jangka panjangnya. Untuk itu, harus tetap selektif supaya tidak bertabrakan dengan kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup dan hal lainnya,” tandas Anis.