Sidang Tipiring Made Sutrisna di PN Denpasar, Jumat (8/04/2022). (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Miris, nasib Made Sutrisna, seorang kakek usia 76 tahun di Denpasar divonis bersalah dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring) menguasai lahan tanpa izin, atas tanah seluas 3200 m2 yang terletak di simpang Jalan Cokroaminoto-Gatot Subroto Ubung, Denpasar. 

Majelis hakim memutuskan Made Sutrisna bersalah berdasarkan bukti-bukti yang diberikan penyidik. Majelis Hakim, menjatuhi Made Sutrisna sanksi berupa membayar denda sebesar Rp 500.000 subsider 3 hari kurungan penjara apabila tidak membayar denda. 

Ada yang menarik dalam persidangan tersebut. Penyidik Polresta Denpasar yang menghadirkan saksi atas nama AA Ngurah Bagus Jayendra SH selaku perwakilan keluarga dari I Gusti Ngurah Astika yang merupakan anak almarhum I Gusti Ngurah Made Mangget menyampaikan bahwa berkas Putusan Pidana No.44/Pid/1966, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) No.27/1966/PT/Pdn dan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 28 Juli 1967, Reg No. 99 K/Sip/1967 adalah bodong di hadapan majelis hakim. 

Baca juga :  Ahli Waris Tanah Ungasan Tantang Oknum Notaris Putu Candra Sumpah Cor

Ditemui usai persidangan, Made Sutrisna didampingi kuasa hukumnya, Made Sulendra SH mengaku merasa dizalimi negara. Ia tetap menyatakan bahwa dirinya merupakan pemilik sah dari tanah 32 are di Perempatan Jalan Cokroaminoto Ubung, Denpasar Bali, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No 3395. 

Made Sutrisna mengatakan putusan pidana No.44/Pid/1966 sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah. Terdapat putusan Pengadilan Tinggi (PT), No.27/1966/PT/Pdn dan berdasar Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 28 Juli 1967, Reg No. 99 K/Sip/1967. 

“Saya merasa negara telah menzalimi saya. Bagaimana bisa tanah yang saya beli secara sah, diakui negara dengan sertifikat hak milik (SHM 3395) kini dinyatakan bersalah menguasai lahan tersebut tanpa izin. Saya benar-benar tidak habis pikir,” ujarnya.

Baca juga :  Diduga Palsu, Jero Kepisah Minta Polisi Cek Keabsahan Bukti Pelapor

Terkait pernyataan AA Bagus Jayendra di hadapan Majelis Hakim yang menyatakan Putusan Pidana No.44/Pid/1966, Putusan Pengadilan Tinggi (PT), No.27/1966/PT/Pdn dan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 28 Juli 1967, Reg No. 99 K/Sip/1967 adalah bodong, Made Sulendra mengaku dirinya tak habis dengan kesaksian tersebut.

“Harus dibuktikan di persidangan. Aslinya bagaimana, bukti riilnya bagaimana, siapa yang menyebutkan bodong. Itu harus jelas di persidangan. Ini sudah membawa nama institusi. Ini termasuk namanya sudah mencemarkan nama sebuah institusi sesungguhnya”, pungkas Sulendra. 

Sementara terkait kliennya dikatakan menguasai lahan sengketa tersebut, Made Sulendra menegaskan selama ini kliennya tidak ada menguasai lahan tersebut. “Kalau namanya menguasai lahan, artinya kan klien saya tinggal disana, membangun disana, usahanya disana. Ini kan klien saya punya bukti yang kuat sertifikat tanah tersebut,” kata Made Sulendra. 

Baca juga :  Sengketa Tanah Ungasan, Tony Lie alias Ayung Bantah Disebut Pemodal

Dikonfirmasi terkait pernyataannya, AA Ngurah Bagus Jayendra SH perihal ucapannya yang mengatakan putusan tersebut bodong, dirinya berdalih bahwa hanya itu dari Direktur Perdata Mahkamah Agung. 

“Ya saya kan mengatakan sesuai dengan apa Surat dari Mahkamah Agung. Itu kan dari Direktur Perdata Mahkamah Agung yang menyampaikan begitu”, kata Bagus Jayendra. 

Dirinya menyampaikan bahwa Direktur Perdata Mahkamah Agung tidak pernah bersaksi dalam persidangan dan hanya bersurat saja. “Jadi intinya apa yang saya sampaikan itu adalah sesuai dengan Mahkamah Agung. Kita gunakan fakta dan data saja. Ini perkara sudah lama. Ngapain lagi ini diributkan,” pungkasnya.