Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya. (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan dua tersangka atas kasus bentrokan antar kelompok di Sorong, Papua Barat. Keduanya telah ditahan oleh Polisi.

Baca juga :  Polri Belum Tetapkan KKB Sebagai Kelompok Teroris

“Dua tersangka telah dilakukan penangkapan dan telah juga dilakukan penahanan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan soal bentrok Sorong di Mabes Polri, Kamis (27/1/2022).

Ahmad menuturkan, penyidik masih terus mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam bentrokan itu. Penyidik juga memburu pembakar tempat hiburan malam.

Baca juga :  Polri Gandeng Polisi Selandia Baru, Kerjasama Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional

“Penyidik terus bekerja dan Polri akan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian kelompok tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi, kedua tersangka yang kini ditahan berasal dari satu kelompok. Ahmad mengatakan, keduanya terlibat dalam pertikaian.

Baca juga :  Polri Sita Rp 647,9 Juta dari Brankas Bupati Nganjuk

“Kita tidak mengatakan serang atau diserang, tapi terjadi pertikaian,” kata Ahmad.

Sebelumnya, polisi memastikan situasi di Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Papua dipastikan terkendali setelah bentrokan dua kelompok. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 18 orang meninggal dunia. (*/sin)