Perkara Inkrah Tak Kunjung Dapat Dieksekusi, Hermantoyo Kecewa
Ilustrasi. (freepik)
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Hermantoyo Adikoesoemo mengaku kecewa lantaran putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas perkara perdata No. 1069/Pdt.G/2017/PN Dps tanggal 30 Agustus 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 201/PDT/2018/PT DPS, tanggal 23 Nopember 2018, dan Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 502 K/PDT/2020, tanggal 22 April 2020, tidak kunjung dapat dilakukan eksekusi.
Dalam perkara kasus wanprestasi itu, Hermantoyo selaku pemohon eksekusi yang telah mengalami kerugian materil, mengaku merasa terabaikan dan tidak ada kejelasan penyelesaian perkaranya dengan atas termohon eksekusi Ir I Gede Putu Arthika MM, bersama I Gede Arya Wiratama PhD dan Samsul Hadi.
Pasalnya, proses eksekusi atas putusan kasasi diajukan tidak kunjung terlaksana, padahal dikatakan sudah membayar biaya administrasi terhadap negara. Dimana pihak termohon eksekusi harus membayar Rp 3,5 miliar dan USD15 ribu ditambah USD 140 ribu.
“Saya kecewa dan berharap negara hadir. Saya akan berkirim surat untuk percepatan proses eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, tembusan Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Ketua Pengadilan Tinggi Bali. Dan saya minta permohonan eksekusi saya dipercepat” tuturnya dengan nada kecewa kepada wartawan di Denpasar, Rabu (19/01/2022)
Hermantoyo Adikoesoemo menjelaskan, meski PN Denpasar melalui Juru Sita PN Denpasar telah melaksanakan aanmaning atau teguran sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada 24 Agustus 2021 dan 31 Agustus 2021 namun disebutkan tidak ada penyelesaian dan para termohon eksekusi disebut-sebut tetap tidak ada itikad baik.
Diungkap dalam aanmaning ada keanehan, pasalnya termohon eksekusi atas nama I Gede Arya Wiratma dikatakan tidak pernah sekalipun terlihat di dalam surat aanmaning tersebut. Dan termohon Samsul Hadi juga disebutkan tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan aanmaning tersebut ke PN Denpasar.
Keadaan tersebut menjadi pertanyaan pihaknya, dimana lantaran sudah menunggu hampir satu tahun lebih dari putusan kasasi MA di bulan April 2020 yang berkekuatan hukum tetap. Ia menambahkan, pihaknya selaku pencari keadilan dan pihak dirugikan sudah berusaha mencari informasi terkait keberadaan aset-aset dimiliki para termohon eksekusi.
“Kami terkendala dalam pengumpulan data aset-aset tersebut, karena dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak berani membongkar data aset kecuali berdasarkan permohonan dari lembaga penegak hukum atau lembaga peradilan,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah I Putu Gede Astawa SH, selaku Humas PN Denpasar membenarkan, bahwa sudah ada permohonan eksekusi dan sudah dilakukan aanmaning atau pemberitahuan kepada termohon eksekusi.
“Oleh karena amar putusan berupa pembayaran sejumlah uang, sehingga ketika pembayaran uang tidak juga dilakukan, maka pengadilan masih menunggu aset mana dari termohon yang harus disita atau dilelang untuk membayar sejumlah uang tersebut,” terangnya.
Untuk itu jelasnya, bahwa kewajiban pemohon untuk menunjuk dan menyebutkan aset termohon mana yang harus dilelang. Hal ini lantaran dalam amar putusan tidak ada menyebutkan aset dimana yang akan dipakai mengganti manakala pembayaran sejumlah uang tidak dapat dilakukan.
“Terkait BPN hanya dapat membuka data aset milik termohon atas permintaan lembaga penegak hukum, itu silahkan pihak pemohon nanti berkoordinasi dengan pihak Juru Sita,” pungkas Putu Gede Astawa. (Tim)

Tinggalkan Balasan