Wayan Sudirta. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, BANTEN – Anggota komisi III Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta menegaskan, kehadiran mafia tanah harus segera dibongkar, ditangkap dan dipenjarakan. Hal tersebut disampaikan Sudirta dalam kunjungan kerja Reses Komisi III DPR RI ke jajaran Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian Daerah Banten, Selasa (21/12/2021).

“Presiden telah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah. Untuk itu diperlukan langkah kongkrit dari aparatur hukum negara untuk segera bertindak tegas dengan menangkap, membongkar dan memenjarakan gerombolan mafia tanah,” papar Wayan Sudirta dikutip dari atnews.

Dalam kunjungan tersebut, Sudirta mengatakan agar kasus mafia tanah diberikan perhatian khusus. Pihaknya yakin aparatur penegak hukum dan instansi pemerintah terkait dapat menjalankan amanah dari Presiden untuk segera memberikan tindakan konkrit dan tegas terhadap keberadaan mafia tanah.

Baca juga :  Sengketa Tanah Ungasan Masuki Babak Baru di PN Denpasar

“Amanat Presiden jangan hanya berhenti sampai pembentukan tim dan satuan-satuan tugas pemberantasan mafia tanah saja. Namun harus ada bentuk nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Sudirta yang merupakan anggota DPR dapil Bali ini. 

Tidak hanya di Banten, amanat Presiden untuk menghadirkan negara menghadapi mafia tanah juga harus menjadi perhatian khusus yang ditindaklanjuti dengan langkah kongkrit aparat kepolisian, kejaksaan dan aparat pemerintah lainnya di seluruh Indonesia. 

Baca juga :  Menunggu Keadilan Tanpa Kepastian: Tanah Bersertifikat di Jimbaran Diduduki WN Rusia

“Intinya, negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” tandas Wayan yang juga mantan tim pengacara Jokowi dalam sidang gugatan hasil pilpres di MK.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Sudirta memberikan fokus pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparatur penegak hukum dan instansi pemerintah di Banten khususnya terkait keberadaan mafia tanah di Banten. Selain juga terkait pelaksanaan anggaran dan penanganan Covid-19. Terkait permasalahan mafia tanah di Banten ia menjelaskan bahwa hal itu tidak terlepas dari masalah birokrasi dan oknum sejumlah instansi pemerintah seperti Kantor Pertanahan.

“Di Banten ada 4 (empat) oknum pegawai BPN yang telah terjaring operasi tangkap tangan oleh kepolisian Banten. Hal tersebut patut kita berikan apresiasi. Namun aparat Kepolisian dan Kejaksaan harus bertindak tegas, cepat dan transparan serta memberikan tuntutan hukuman berat terhadap oknum pegawai BPN tersebut.” tegasnya.

Baca juga :  Kuasa Hukum Hie Kie Shie Sebut Ada Permainan di Eksekusi Villa Kliennya

Keberadaan mafia tanah di Banten sudah menjadi perhatian khusus media. Namun Wayan mensinyalir bahwa mafia tanah sudah terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. 

Untuk diketahui (Ditreskrimsus) Polda Banten telah menangkap empat pegawai kantor pertanahan kabupaten lebak Banten, keempat pegawai BPN tersebut diketahui bekerja dalam bidang survei dan pengukuran. Dalam OTT tersebut Polda Banten berhasil mengamankan beberapa amplop berisi sejumlah uang. (Tim)