DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Indra Triantoro, selaku Kuasa Hukum dari Hie Kie Shie, sebagai pemilik Amelle Villas & Residence yang terletak di Jalan Batubolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali yang disita oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (14/8/2024) menyebut ada indikasi permainan mafia tanah yang menjerat kliennya.

Selain indikasi mafia tanah, Indra menyebut ada konspirasi jahat untuk menjerat kliennya sehingga mengalami kerugian dari segi finansial serta menghancurkan harkat martabat dari Hie Kie Shie.

“Ada perkara yang belum selesai, yaitu perkara 304, perkara 800 dan perkara 601 yang masih berjalan dan belum ada putusan inkrach, kami keberatan atas eksekusi atas hak milik klien kami,” terangnya.

Lebih jauh, Indra menyebut ada cacat prosedur dalam pelaksanaan eksekusi terhadap villa milik kliennya.

“Terkait dengan perlawanan esekusi itu ada, penetapan esekusi ada perlawanan esekusi, tetapi tahapan esekusi itu diabaikan, hari ini ada kekacauan di lokasi ada pemukulan dari pihak yang mengesekusi atau pun pihak yang diesekusi, maka kami akan mengambil upaya hukum,” sambungnya.

Baca juga :  Terungkap, Komang Maleneo Ditebas Usai Minum Kopi

Indra menyebut kliennya sangat dirugikan oleh kurator yang bertugas untuk melelang aset milik Hie Kie Shie.

“Harga lelang seharusnya Rp45 miliar, dilelang Rp22 miliar, anehnya lagi dalam nomer rekening penampungan biasanya disisihkan kepada klaien kami harusnya masuk nominal Rp22 miliar, tetapi uang tersebut tidak masuk ke rekening penampungan, kurator itu kemana di situlah ada kejanggalan, jadi diduga ada mafia tanah, kami akan bersurat ke Presiden Jokowi dan ke Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono,” pungkasnya.

Sementara itu, termohon Hie Kie Shie, memohon kepada Kepala Pengadilan Negeri Denpasar agar mengkaji ulang putusan eksekusi tersebut.

Baca juga :  Kuasa Hukum Togar: Unsur Penipuan Tak Terbukti, Replik JPU Dinilai Ulangi Tuntutan

“Bapak I Nyoman Wiguna selaku Kepala Pengadilan Negeri Denpasar beliau tau hukum kenapa, bangunan ini disita sedangkan tanggal 15 ada mediasi dengan pemenang villa ini kenpa hari ini harus diesekusi saya mohon agar keputusan ini dikaji kembali,” ucapnya sembari menahan air mata.

Ia menekankan jika prosedur dalam pelaksanaan lelang itu sesuai maka dirinya akan legowo angkat kaki dari villa tersebut.

“Sudah mendaftarkan perkara nomer 800 perlawanan esekusi dan terkait dengen kurator juga udah kita gugat 304 dan ada perkara 601 juga dengan pemenang lelang kita gugat juga di pengadilan belum keputusan, jika perkara ini sudah selesai semua maka kami akan iklas melepas aset ini,” tutupnya.

Sementara itu, Tim sita jaminan dipimpin Ketua Panitera PN Denpasar, Mathilda Tampubolon SH menyebut sita jaminan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga :  Tahun 2020 PN Denpasar Tangani 2468 Kasus, Dominan Narkotika dan Perceraian

“Kami sudah melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur, jadi apa yang kami lakukan hari ini sudah sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala PN Denpasar,” terangnya.

Ia menambahkan jika ada keberatan terhadap penyitaan ini agar melakukan upaya hukum. “Silahkan melakukan upaya hukum, tugas kami di sini adalah melakukan penyitaan saja,” tutupnya.

Kasus ini berawal saat Hie Kie Shie berupaya menyelesaikan masalah pinjaman di Bank BCA dan beberapa Kreditur, dirinya bertanggung jawab dengan berupaya melepas beberapa aset yang dimilikinya untuk menutup pinjaman dimaksud, salah satunya adalah sertifikat kepemilikan villa Amelle Canggu.

Pihak kurator yang ditunjuk Akhmad Abdul Azis Zein bertindak untuk mengambil alih usaha pengelolaan Villa ini pada 06 Juli 2023, Villa Amelle ini statusnya menjadi On Going Concern.

Reporter: Dewa Fathur