DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Rencana penerapan ganjil-genap bagi pengguna jalan yang menuju kawasan pantai Kuta dan pantai Sanur terus digodok agar tercapai kesiapan bagi semua pihak, baik pihak kepolisian, Pol PP dan instansi terkait dari  sisi pengamanan, stakeholder dan khususnya mereka yang berniat melaksanakan liburan di pantai. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan kemudian disesuaikan oleh pemerintah daerah, merupakan bagian dari penerapan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. 

Hal ini disampaikan Kalaksa BPBD Provinsi Bali I Made Rentin saat menghadiri Persiapan Pelaksanaan Pembatasan Kendaraan Bermotor perorangan melalui Ganjil Genap secara virtual, Senin (20/9).

Dijelaskannya terdapat beberapa titik-titik penyekatan yakni mulai jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit. Titik penyekatan di daerah tujuan wisata Sanur, Kota Denpasar yaitu di jalan akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur hingga Pantai Sanur. 

Selanjutnya, di jalan akses Pantai Segara, Pantai Shindu, Pantai Karang, Pantai Semawang dan Pantai Mertasari. Sementara titik penyekatan untuk daerah tujuan wisata Kuta, Kabupaten Badung yaitu sepanjang jalan pantai Kuta, dimulai dari simpang Jalan Pantai Kuta sampai Jalan Bakung. 

Baca juga :  KEK Sanur Perkuat Bali Sebagai Destinasi Wisata Komprehensif

Berdasarkan kebijakan IMENDAGRI Nomor 42 Tahun 2021 yang mengatur pengendalian mobilitas, Made Rentin menjelaskan kebijakan tersebut untuk mengurangi kepadatan yang ditujukan agar masyarakat tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk kepentingan bersama. 

“Dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat, pemberlakuan sistem ganjil-genap pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional merupakan sistem yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan bahwa berbeda dengan status Level 4 sebelumnya yang lebih menekankan kepada sistem penyekatan kepada aktivitas masyarakat, di Level 3 diberikan kelonggaran bagi masyarakat dan pekerja pada sektor esensial sebanyak 50%. 

Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan Level 3, dimana lebih menekankan pada pembatasan orang menuju lokasi obyek wisata (Pantai Sanur dan Pantai Kuta) pada jam tertentu yakni berlangsung 3 jam di pagi hari (06.30 – 09.30) dan 3 jam di sore hari (15.00 – 18.00). 

Baca juga :  KEK Sanur Perkuat Bali Sebagai Destinasi Wisata Komprehensif

“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk, mengingat virus Corona hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi kesehatan dan belum diketahui obatnya. Di samping Bali juga memerlukan pengakuan untuk bisa dibukanya pintu masuk bagi wisatawan asing,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dapat melintas pada saat dilaksanakan penerapan sistem ganjil-genap di Sanur dan Kuta, yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan online yang membawa makanan. “Untuk meminimalisir pelanggaran, maka pada kendaraan angkutan online yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas,” tambahnya.

Selain itu, ditambahkan oleh Kepala Biro Ops Polda Bali Kombes Pol. Firman Nainggolan bahwa penerapan sistem ganjil-genap yang rencananya akan dilaksanakan nanti bertujuan untuk membatasi pergerakan manusia/ orang menuju pantai yang nantinya akan menimbulkan keramaian. Dan hal ini tentu sangat diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak khususnya mereka yang memiliki usaha di dekat dua (2) lokasi penerapan sistem ganjil-genap ini.

Baca juga :  KEK Sanur Perkuat Bali Sebagai Destinasi Wisata Komprehensif

“Kota Denpasar dan Badung yang menjadi titik episentrum penyebaran Covid-19 selain tujuh Kabupaten lainnya di Provinsi Bali, sehingga Polda Bali berupaya penuh melakukan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) dan pengetatan mobilitas penduduk,” jelasnya.

Petugas kepolisian secara intensif mengimbau kepada masyarakat agar disiplin mentaati prokes. Kebijakan ganjil-genap  diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan baik R4 maupun R2 dicirikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna Latar Belakang Hitam tulisan Putih.

Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada kesesuaian hari dengan tanggal ganjil kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil dan/atau sebaliknya, dan pembatasan Arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB Berwarna Dasar Merah, TNKB berwarna dasar Kuning, Kendaraan Dinas Operasional TNI/Polri, Kendaraan Kepentingan Tertentu, dan Kendaraan Pengangkut Logistik. (*/sin)