DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Penasihat hukum keluarga korban pembunuhan di jalan Subur, Monang Maning Denpasar, Putu Pastika Adnyana SH dalam jumpa persnya Senin (26/7) mengatakan mendukung pernyataan Kapolresta Denpasar memproses hukum perusahaan leasing yang mengorder debt collector yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. 

Menurutnya, jika pengorder diproses hukum, terjadinya kasus serupa dapat dihindari. Dan, ia pun meminta agar dibekukan perusahaan finance di Bali yang mempekerjakan preman.

“Kami berharap perusahaan perusahaan yang mempekerjakan preman dibekukan di Bali, sebab sangat aneh perusahaan berbisnis di Bali, ternyata di kantornya ada parang dan senjata tajam lain lainya, sehingga jika perusahaan sudah menyiapkan senjata demikian patut dicurigai sudah memiliki niat tidak baik,” ujarnya.

Baca juga :  Polresta Denpasar Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan di Monang Maning Denpasar

Putu Pastika Adnyana menambahkan, perusahaan leasing yang menghina mekanisme hukum, harus juga ditangkap jika terjadi bentrokan. Sebab dialah oknum dalang dari peristiwa kekerasan di jalanan atas dasar perjanjian fidusia yang ada. 

Baca juga :  Tim Gabungan Polda Bali Tangkap Pelaku Pembunuhan Buruh Bangunan

“Ketika hukum jalanan dijadikan dasar bergerak maka kekerasan jalanan makin merajalela dan itu akan membuat citra kepolisian semakin terlihat lemah,” sebutnya.

Sedangkan terkait proses hukum para pelaku, ia meyakini otak pelaku pembunuhan bukan hanya Wayan S saja sebagai pelaku utama. Sebab ketika dalam pengejaran menurutnya, terlihat ada 3 sepeda motor yang membawa parang. 

Untuk itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum melihat fakta dan peristiwa bahwa otak pelaku bukanlah Wayan S saja, tetapi Beni pimpinan PT BMMS yang menurutnya telah memberikan perintah membunuh terhadap korban dan almarhum.

Baca juga :  Mengenai Kasus Pembunuhan Teller Bank, Ny. Cok Ace Ajak Semua Berpikir Lebih Bijak

“Kami juga akan menggugat PT BMMS,” ujarnya.

Sedangkan terkait kondisi keluarga yang ditinggalkan korban meninggal, yakni istri dan anak yang masih kecil dan mengingat korban sebagai tulang punggung keluarga, maka pihaknya menimbang untuk melakukan upaya hukum agar masa depan anak-anak almarhum bisa terjamin. (*/sin)