DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Denpasar tahun ajaran 2021-2022, resmi dimulai pada Jumat (18/6). Sama seperti tahun sebelumnya, sistem PPDB 2021 ini tetap menggunakan sistem online (daring).

Tahun 2021 ini, kuota PPDB di 14 SMP di Kota Denpasar ada sebanyak 4.080 siswa/i. Sementara, jumlah siswa yang tamat SD tahun ini sebanyak 13.881 siswa/i. Karenanya, 9.000-an siswa/i lulusan SD ini tidak bisa ditampung di SMP Negeri di Denpasar.

Terkait hal itu, Plt. Kadisdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya saat Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kota Denpasar, Jumat (18/6), siswa/i yang tidak tertampung di SMP Negeri akan ditampung di SMP Swasta. 

Baca juga :  PPDB SMAN dan SMKN Akan Dibuka 22 Juni 2022

“Pendaftaran dibagi ke dalam empat kategori yakni jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur afirmasi, dan jalur zonasi. Khusus untuk jalur zonasi ini dibagi ke dalam dua kategori yakni kategori umum dan kategori terdampak Covid-19,” ujarnya

Kick off (pembukaan) pendaftaran PPDB, terangnya, diawali dengan penerimaan jalur prestasi, baik akademik maupun non akademik yang akan berlangsung hingga 23 Juni 2021. 

Sedangkan PPDB melalui lainnya, yakni jalur Zonasi Umum, Dampak Covid-19, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua akan dilaksanakan dari tanggal 26-29 Juni mendatang, dengan tetap menggunakan sistem online.

Baca juga :  Pj Gubernur Bali: Ada 3 Kelompok yang Wajib Diterima di SMA Negeri

Sesuai rancangan awal, IGN Eddy Mulya merinci, untuk jalur zonasi kategori umum, kuota yang disediakan minimal 50 persen untuk setiap sekolahnya. Pada kuota untuk jalur dampak sosial atau dampak Covid-19 sebanyak 10 persen.

Untuk jalur prestasi sebanyak 20 persen, dan afirmasi, lanjutnya, sebanyak 5 persen.

Sedangkan untuk kuota perpindahan orang tua dan anak guru sebanyak 5 persen.

Ia menambahkan, khusus untuk dampak sosial, kriterianya adalah yang terkena dampak sosial Covid-19 seperti orang tuanya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang orang tuanya dirumahkan.

Baca juga :  DPRD Bali Pastikan Tidak Ada Siswa Titipan Dewan di PPDB 2024

Sedangkan kuota anak guru yang dimaksud yakni anak kandung dari guru yang tengah mengajar di SMP di Kota Denpasar. “Harus anak kandung, tidak keluarga lainnya. Itu sebagai bentuk apresiasi bagi guru SMP yang mengajar di Denpasar,” imbuhnya.

“Siswa/i yang sekolah di luar Denpasar namun memiliki KK Denpasar bisa mengikuti jalur zonasi di Denpasar. Sedangkan yang bersekolah di Denpasar dengan KK di luar Denpasar bisa ikut jalur prestasi,” tandasnya. (hms-dps/dhy)