DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali mengumpulkan seluruh stakeholder terkait dalam usaha jasa angkutan sewa yang ada di Bali, bertempat di Ruangan Rapat Dishub Bali, Jumat (4/6). Sejumlah instansi terkait nampak hadir dalam acara yang dikemas FGD (Focus Group Discussion) tersebut. 

Langkah ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mendiskusikan skema penertiban Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi (taksi online) di Bali, tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 tahun 2019 tentang Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Bali. 

Sebagaimana diketahui dalam Pergub tersebut ditetapkan ketentuan yang mengatur baik pihak penyedia aplikasi, perusahaan angkutan sewa khusus (online), kendaraan dan pengemudi, pembinaan-pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat dan ketentuan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Kepala Dishub (Kadishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengajak pelaku usaha angkutan sewa berbasis aplikasi, baik penyedia angkutannya maupun penyedia aplikasi (aplikator), bersama-bersama membangun budaya tertib berusaha. 

Baca juga :  Kadishub Prediksi Puncak Arus Mudik Keluar Bali Terjadi pada 17 Maret

Terkait jika ada laporan dan keluhan di lapangan, ia mengatakan agar masyarakat dapat melapor melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

“Di Bali kita harus bangun budaya malu kalau melanggar dan kalau tidak berizin tidak laku. Dan kalau ada laporan ada jalurnya, bisa lewat SPAN LAPOR. Kalau WA (Whatsapp) saya bisa jawab bisa tidak, kalau saya tidak ada waktu ketik WA karena banyak hal yg harus lakukan, tapi kalau SPAN LAPOR harus saya tindaklanjuti,” ujarnya.

Hadir dalam FGD tersebut, Kasat PJR Ditlantas Polda Bali, AKBP Leo Dedy Defretes. Ia mengingatkan pelaku usaha transportasi mengutamakan keselamatan dan keamanan. Untuk memberikan jaminan tersebut memang membutuhkan kepatuhan dalam mengikuti regulasi yang ada. 

Baca juga :  Penumpang Harian TMD Sampai 4700 Perhari, Dishub Bali Siapkan Dua Halte Baru Tahun Ini

Ia mengakui dalam implementasi penegakkan aturan tidak mudah, diperlukan sinergi antar aparat penegak hukum. Biasanya perusahaan yang bandel terkadang  ada yang backup, hal serupa dirasakan ketika dirinya bertugas di Pulau Sumatra.

Dengan demikian, dibutuhkan sinergi dan kerjasama semua pihak agar Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dapat dilaksanakan dengan baik. 

Senada dengan itu, Wakil Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali Nyoman Artaya meminta Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Bali dapat diterapkan dengan tegas. 

Menurutnya, perusahaan aplikasi transportasi agar ditegaskan sebagai agen saja, sementara penanggungjawab atau pemilik izin usaha kendaraan tetap ada pada Badan Usaha yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) maupun Koperasi. 

Baca juga :  Puncak Arus Balik ke Bali Diperkirakan 14-15 April 2024

Selain itu, ia juga meminta penertiban kendaraan tidak saja diberlakukan kepada kendaraan roda empat tetapi juga kendaraan roda dua. Bahkan, pihaknya meminta penerbitan SIM bagi wisatawan lebih selektif, diharapkan mereka yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan  Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

“Jangan sampai turis datang tiga hari tapi pakai kendaraan bermotor, hal ini tentu sulit mewujudkan wisatawan yang berkulitas,” pungkasnya. 

Nampak sejumlah perusahaan penyedia aplikasi (aplikator) taksi online hadir, seperti Gojek, Grab, Maxim, Jayamahe Easy Ride, Bluebird, Ray Cab. Koperasi penyedia angkutan, yakni; Koperasi ASAP Bali, Koperasi Cakra Buana. Unsur pemerintah dan lembaga negara; yakni Dinas Perizinan dan Badan Pendapatan Provinsi Bali, Jasa Raharja, Polda, dan Ombudsman Bali. (*/dhi/sin)