DIKSIMERDEKA.COM, BALI – Kasus dugaan penodaan agama dilakukan Desak Made Darmawati berlanjut. Tim Advokasi Penegakan Dharma (TAPD) akan menjalani pemeriksaan oleh Polda Bali, Senin (26/4/21).  

“Saya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada hari Senin (26/4/2021),” kata Koordinator Tim Advokasi Penegakan Dharma Dr Gede Suardana kepada media, Minggu (25/4/2021).

Baca juga :  KMHDI Tetap Tempuh Jalur Hukum Atas Kasus Penistaan Agama

Suardana menyatakan sebagai pelapor dirinya telah siap untuk memberikan keterangan atas pelaporan kasus dugaan penodaan dan penistaan agama dilakukan DMD dan Istiqomah TV.  

“Kami siap memberikan keterangan terkait pelaporan ini. Kami pun telah menyiapkan alat bukti, yaitu video dan surat pengakuan tertulis dari Desak  Made Darmawati,” ujarnya. 

Baca juga :  Kasus Dugaan Penistaan Agama Hindu oleh Desak Made Masuki Babak Baru

Suardana pun menambahkan untuk mempercepat proses hukum, pihaknya telah mempersiapkan dokumen dan bukti pendukung lainnya dan saksi-saksi jika dibutuhkan oleh Polda Bali. 

“Kami juga sudah siapkan bukti pendukung lainnya yang akan kami sampaikan ke Polda Bali,” ujarnya. 

Atas pelaporan dilakukan oleh TAPD, Senin (19/4/2021) itu, ia pun yakin Polda Bali akan menanganinya dengan profesional seperti penanganan kasus penodaan agama lainnya yang ditangani oleh Mabes Polri. 

Baca juga :  LBH Paiketan Siap Dampingi Aktivis PHDI Bali Polisikan Penghina Hindu

“Kita yakin Polda Bali akan profesional. Masyarakat mari mendukung dan mengawasi proses penegakan hukum ini, berjalan dengan cepat dan transparan” ujarnya. (*)