Desak Made Darmawati. (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALIKasus dugaan Penistaan Agama Hindu dilakukan oleh Desak Made Darmawati nampaknya memasuki babak baru. Berdasarkan informasi yang didapat media ini diketahui bahwa kasus ini akan ditingkatkan menjadi sidik. 

Kuasa hukum pelapor, Daniar Trisasongko SH MH, yang juga Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali menyebut pihak Bareskrim Mabes Polri akan datang ke Bali guna memeriksa saksi ahli.

“Mereka (Bareskrim Polri, red) akan datang ke Polda Bali guna memeriksa saksi ahli. Namun kita harus tetap mempersiapkan diri dan kita harus segera mendapatkan kepastian waktu dan tanggalnya,” ungkapnya di Denpasar, Sabtu (29/05).

Baca juga :  KMHDI Tetap Tempuh Jalur Hukum Atas Kasus Penistaan Agama

Daniar menjelaskan, akan menyiapkan empat saksi ahli. Itu pun adalah orang Bali asli beragama Hindu disebutkan sangat memahami ketika Agama Hindu dihina. Pihaknya juga menyampaikan dalam kasus ini bukan mencari perkara tapi menyelesaikan perkara. 

Sementara Senopati PGN Bali dan Indonesia Timur, Gus Yadi menekankan agar jangan sampai terjadi lagi penista-penista agama lantaran tidak pernah ditangani dengan serius secara hukum. Menurutnya harus diwaspadai, ada pihak tertentu yang memang ingin menghancurkan persatuan dan kesatuan NKRI.

Baca juga :  Gelombang Polisikan Desak Made Terus Mengalir, Setelah KERIS Kini TAPD Melapor ke Polda Bali

“Ini lah saatnya kita harus memenangkan toleransi antar umat beragama sehingga sangat diharapkan PHDI dan Gubernur Bali serius mencegah kaum intoleran dan penista agama untuk semakin merajalela bukan untuk penista Agama Hindu saja tapi juga penista agama lain,” pungkas Gus Yadi.

Desak Made Darmawati merupakan seorang Ustazah sekaligus dosen yang juga menjadi penceramah. Ia sebelumnya diduga telah menghina Agama Hindu melalui ceramah dalam video. 

Lantaran video dibuat di Jakarta, kasus penistaan agama Desak Made Darmawati dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan berkas ini dilakukan menyusul laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).

Baca juga :  LBH Paiketan Siap Dampingi Aktivis PHDI Bali Polisikan Penghina Hindu

Sedianya, ada 2 LP yang dilaporkan komponen masyarakat yakni pelapor I Gusti Ngurah Arya (laporan nomor 191), Daniar Tri Sasongko dari Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali (laporan nomor 193). Sedangkan laporan nomor 195 dengan pelapor I Made Suka Artha masih dalam proses penyelidikan.

Selain itu, pelimpahan ke Bareskrim Polri ini dilaksanakan terkait locus delicti kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Hindu itu berada di Jakarta. (wan/dy)