Kordinator Tim Advokasi Penegakan Dharma Gede Suardana saat melapor ke Mapolda Bali. (Foto: diksimerdeka.com)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gelombang desakan agar Desak Made Darmawati (DMD) diproses hukum atas ceramahnya yang dinilai menistakan Agama Hindu di Bali terus mengalir. Setelah sebelumnya organisasi Yayasan Keris Bali (KERIS) kini giliran Tim Advokasi Penegakan Dharma (TAPD) melapor ke Mapolda Bali, Senin (19/4).

TAPD ini terdiri sejumlah elemen organisasi bernafas Hindu di Bali, yakni Yayasan Persadha Nusantara, Prajaniti, KMHDI, LBH Paiketan Krama Bali, FA KMHDI Bali dan Peradah Indonesia Provinsi Bali.

Kordinator TAPD Gede Suardana ditemui di Mapolda Bali mengatakan, meski DMD telah meminta maaf atas isi video ceramahnya yang diketahui direkam dua tahun lalu tersebut, namun demi terpenuhi rasa keadilan, pihaknya meminta Kepolisian tetap memproses DMD secara hukum.

Baca juga :  Polda Bali Apresiasi Audit TI dari ITB STIKOM Bali dalam Proses Penerimaan Anggota Polri

“Permintaan maaf yang bersangkut lakukan tidak serta merta menghapus perbuatan pidana yang dilakukan. Sebagai wujud amalan dharma terhadap negara maka cara yang paling baik untuk memproses kasus ini adalah dengan melaporkan ke Polisi, menempuh jalur hukum dan memberikan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Suardana pun mengaku yakin laporan pihaknya akan diterima Polisi, setelah sebelumnya laporan yang sama dilakukan KERIS Bali ditolak Polda lantaran dianggap belum cukup alat bukti.

Suardana mengaku, pihaknya telah menyiapkan cukup alat bukti, diantaranya akun channel Youtube “Istiqomah TV” yang diketahui pertama kali menggunggah video ceramah DMD dimaksud. Beserta screenshot bukti unggahan yang kemudian viral di media sosial Facebook hingga saat ini.

Baca juga :  Kodam IX/Udayana dan Polda Bali Bagikan Perlengkapan Kesehatan dan 500 Nasbung Gratis

“Alat buktinya pertama akun Cannel Youtube “IstiqomahTV” yang pertama menyebarkan konten video ceramah yang dilakukan oleh Dr. Desak Made Darmawati, S.Pd., M.M., seorang pengajar di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), yang dalam ceramahnya diduga memuat ujaran kebencian, dugaan penistaan dan penodaan agama Hindu.”

“Kedua, surat pernyataan permohonan maaf yang bersangkutan pada poin 4 menyatakan bersangkutan mengakui melakukan perbuatannya dan bersedia bertanggungjawab,” imbuhnya.

Terkait Locus Delikti (tempat terjadinya perkara), Suardana menjelaskan kasus ini bisa dilaporkan di Kantor Kepolisian mana saja. Kalaupun nantinya harus dibawa ke Mabes Polri pihaknya mengatakan silahkan saja. “Kepolisian itu satu berdasarkan UU Kepolisian, dimana saja bisa dilaporkan, kalau kasus ini harus diangkat ke Mabes ya silahkan saja,” sebutnya.

Baca juga :  Dugaan Pencemaran Nama Baik, KMHDI Laporkan Gayatri ke Polda Bali

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut yakni pasal 46 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, junto pasal 28 ayat 2 UU 11 Tahun 2002 yaitu “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yabg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian ataubpermusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). (dhy)