Polda Bali Bekuk Enam Pembobol ATM Modus Ganjal Kartu, Satu Didor
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Enam pelaku pembobolan ATM dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali. Satu diantaranya merupakan residivis ditembak bagian kaki, lantaran berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Keenam pelaku tersebut yakni inisial GY (45th), DB (39th), AK (27th), SH (41th), AS (36th), HT (44th) dibekuk di sebuah villa di wilayah Desa Tibubeneng, Pererenan, Canggu, Kec. Kuta Utara, Badung, pada kamis tanggal (22/4/21) sekira pukul 19.00 Wita.
Informasi tersebut diungkapkan Direktur Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Raharjo Putro didampingi Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, S.H., dalam keterangan persnya, di Lobby Dit Reskrimum Polda Bali, Kamis (22/4) menerangkan.
“Dalam melaksanakan kejahatan para pelaku beraksi secara berkelompok dengan peranya masing-masing,” ungkap Kombes Pol Djuhandani Raharjo Putro.
Lebih lanjut, pencurian dengan pemberatan modus mengganjal kartu ATM ini, sebutnya, melibatkan pelaku lintas provinsi. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya di 15 TKP di Bali, Jawa Barat, Jakarta, dan untuk yang di Jawa tengah masih dikembangkan.
“Penyidikan kasus ini berdasarkan 2 Laporan Polisi dan 1 pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Dit Reskrimum Polda Bali, dengan korban WNA Jepang atas nama Mihoko Ozawa,” sebutnya.
“Kejadian pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, dan pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekitar pukul 06.45 Wita dan dengan kerugian materi sebesar Rp 36.900.000,” imbuhnya.
Untuk diketahui bahwa para pelaku telah beroperasi pada wilayah Bali selama 1 bulan, dan akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/dhy)

Tinggalkan Balasan