Laporan KDRT Ditindaklanjuti, Istri Dirut Taspen Jalani Pemeriksaan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Rina Lauwy Kosasih pelapor korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan suaminya ANSK, Dirut PT Taspen, menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro, di Mapolda Metro, Jakarta, Senin (15/3).
Rina diperiksa selama 4 jam dan diberikan 14 pertanyaan. “Iya Senin kemarin saya sudah menjalani BAP untuk pendalaman lebih lanjut dari LP saya kemarin. Pemeriksaan berjalan selama 4 jam dan saya diberikan 14 pertanyaan,” ujar Rina, Selasa (16/3/2021).
Ia menjelaskan, pertanyaan yang diajukan penyidik diantaranya seputar latar belakang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. “Pertanyaannya seputar latar belakang kejadian KDRT secara psikis, kronologis kejadian dan dampak yang saya alami selama ini,” ungkapnya.
Rina juga mengaku membawa sejumlah alat bukti untuk diserahkan ke penyidik. “Alat-alat bukti berupa foto-foto, dan screenshot pembicaraan,” kata Rina.
Seperti diketahui sebelumnya Rina Lauwy Kosasih melaporkan suaminya ANSK yang menjabat Dirut PT Taspen, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (26/2) malam.
Pelaporan dilakukan Rina, setelah sebelumnya ia memergoki suaminya bersama selingkuhannya, dan videonya sempat viral di media sosial.
“Kedatangan saya ke Polda metro untuk melaporkan adanya ancaman psikis yang dilakukan suami saya. Saya laporkan dia dengan pasal KDRT,” kata Rina usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (26/2/2021) malam.
Laporan polisi yang dilakukan Rina tercatat dalam LP/1117/II/YAN 2.5/2021/SPKT.PMJ. Tertanggal 26 Februari 2021. Dalam laporan itu, Rina melaporkan suaminya sesuai Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Bus)

Tinggalkan Balasan