Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Amankan 3 Provokator Kerusuhan Demo Omnibus Law
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengamankan 3 orang yang berperan sebagai provokator untuk mengajak para pelajar melakukan kerusuhan di demo UU Cipta Kerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga orang tersebut terbukti telah melakukan penghasutan dan berita bohong terkait ajakan untuk berbuat rusuh.
Dari tiga orang tersebut, dua orang berperan melakukan provokasi ajakan berbuat kerusuhan kepada anak-anak SMK/STM. Kedua tersangka melakukan ajakan tersebut lewat grup yang ada di Facebook.
“Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM. Keduanya ditemukan dalam grup Facebook bernama STM se-Jabodetabek, dengan follower-nya sekitar 20 ribu members. Kedua orang ini adalah admin dari grup itu,” kata Yusri, Senin (19-10/2020).
Kedua tersangka tersebut diketahui masih berusia remaja dan berstatus pelajar. Tersangka pertama berinisial MLAI (16), merupakan pelajar salah satu SMK di Jakarta.
“Dilakukan penangkapan di daerah Klender Jakarta Timur. Konten Facebook STM se-Jabodetabek. Dia adminnya telah melanggar UU ITE,” kata Yusri.
“Karena bertujuan memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh, termasuk tanggal 20 besok,” paparnya.
Tersangka kedua, lanjut Yusri, berinisial WH (16) seorang pelajar SMK dan seorang anarko. Remaja tersebut diamankan di daerah Cipinang, Jakarta Timur.
Sama seperti tersangka sebelumnya, Yusri mengatakan WH berperan menyebarkan hasutan, ujaran kebencian, dan berita-berita bohong kepada pelajar untuk melakukan aksi kerusuhan.
“Inilah orang-orang yang mengajak pelajar datang tanggal 8 (Oktober), tanggal 13 (Oktober), diundang lagi hari ini (Senin, 20 Oktober 2020) untuk melakukan kerusuhan,” jelas Yusri.
Selain mengamankan dua orang yang mengajak pelajar berbuat kerusuhan, polisi juga turut mengamankan satu orang yang berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko.
Yusri mengatakan tersangka tersebut berinisial SN (17) diamankan di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
“Konten medsosnya ini melanggar UU ITE di akun IG. Dia admin di akun IG @panjang.umur.perlawanan akunnya. Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi,” beber Yusri.
Kini ketiga tersangka tersebut telah diamankan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain. (Bus)

Tinggalkan Balasan