DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel), Desa Agantaka, Abiansemal, Badung belum dapat disahkan selama masih terdapat gugatan sengketa. Baru setelah adanya putusan penyelesaian gugatan, hasil final dapat disahkan. Hal ini dikatakan guna melindungi dan memberi kepastian hukum setiap orang dalam proses demokrasi Pilkel.

Demikian diungkapkan Ahli Hukum Tata Negara dan mantan Hakim Makamah Konstitusi (MK) Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H, M.Hum terkait polemik Pilkel di Desa Angantaka, Abiansemal, Badung. Plguna menegaskan gugatan yang ada seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengsahan atau pelantikan. 

“Kalau masih ada sengketa bagaimana mau melantik. Nanti pelantikannya bisa digugat lagi, kalau begitu. Artinya, selesaikan dulu masalahnya secara aturan, terus kalau aturannya belum jelas, siapa yang bisa memutuskan, ya cuma pengadilan,” jelas, Dewa Palguna, Kamis (24/02).

Ketika ditanya, jika Bupati Badung, yang saat ini dijabat Pelaksana Harian (Plh) oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Wayan Adi Arnawa, mengesahkan Perbekel terpilih Desa Angantaka saat masih bersengketa, apakah Keputusan Bupati tersebut dapat digugat, Palguna dengan tegas mengiyakan. 

Kondisi ini lantaran dasar aturan pelaksanaan Pilkel (Perbup Badung Nomor 30 tahun 2016) kurang jelas mengatur terkait coblosan simetris penyebab munculnya gugatan. Coblosan simetris dimaksud yakni dua lubang searah di dalam dan luar foto calon akibat dicoblos saat sebagian kertas suara masih terlipat.

“Bisa dong (menggugat keputusan Bupati). Kan hak hukum orang harus dilindungi. Dia berhak untuk meminta penyelesaian secara hukum, karena aturannya tidak jelas (terkait sah tidaknya coblosan simetris, red),”  terangnya.

Baca juga :  Belum Ada Kuasa Bupati Giri Prasta, Sidang Sengketa Pilkel Angantaka Ditunda

Pertanyaannya kemudian, lanjut Palguna, siapa yang mau dilantik? Lantaran hasil pemilihan yang masih dipersoalkan atau belum ada putusan final. Meskipun kemudian, sebutnya, Bupati mungkin saja memaksakan diri melantik, namun itu tidak menghilangkan hak seseorang untuk menggugatnya.

“Ya mungkin saja itu dipaksa disahkan dengan tekanan kekuatan politik atau apa. Tapi itu kan tidak harus menghilangkan hak hukum seseorang untuk menggugat persoalan itu, atau menggugatnya secara hukum,” tegas Dewa Palguna.

Namun, kondisi yang ada pun menjadi kontradiktif (berlawanan). Karena belakangan diketahui Sekda Adi Arnawa telah mengagendakan jadwal pelantikan Perbekel terpilih dalam dua hari mendatang (Jumat 26 Februari 2021) meski diketahui gugatan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Dalam surat ditandatangani Sekda Adi Arnawa, undangan ditujukan kepada 34 Perbekel terpilih dalam Pilkel serentak se-Kabupaten Badung, termasuk Perbekel Angantaka disebutkan pelantikan akan dilaksanakan pada pukul 17.00 WITA bertempat di Ruang Rapat Kertha Gosana Puspem Badung.

Saat dikonfirmasi terpisah, mengenai jadwal pelantikan Perbekel tersebut Sekda Adi Arnawa di Puspem Badung mengatakan agar menunggu, bahwa Perbekel serentak di Badung akan dilantik dalam waktu secepatnya. “Ya tunggu. Tunggu lah tanggal mainnya dalam waktu secepatnya,” kata Adi Arnawa singkat.

Baca juga :  Suara Rakyat Suara Tuhan: 20 Persen Lebih Dianulir, Protes pun Bergulir

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kabag Hukum dan Ham Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Badung, Agung Asetya Yudhya mengaku masih menunggu keputusan pimpinan. Pada prinsipnya, Agung Asetya, menekankan bahwa proses administrasinya sudah berjalan sesuai peraturan. 

“Nah itu dah kembali lagi saya ke waktu pelantikan itu, kalau SK (Surat Keputusan) pengesahan sudah, tinggal nunggu pelantikan keputusan pimpinan seperti apa kita tunggu aja,” ucapnya.

“Secara otomatis Pak Bupati pun sudah melakukan penetapan sesuai proses administrasi itu, kalau lanjut dan tidak lanjut itu kan proses pelantikan, ada jangka waktunya paling lama 30 hari setelah penetapan paling lama,” jelasnya.

Terkait adanya gugatan, Agung Asetya mengatakan mengetahui dari pemberitaan media massa. Ia pun mengaku pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum terkait gugatan tersebut. Gugatan itu, sebutnya, hak hukum semua warga.

“Terkait gugatan hukum itu hak semua warga, dan kita lakukan sesuai dengan mekanisme juga kalau di Pemerintahan Daerah, dan kita menghormati gugatan hukum itu. Kuasa hukum kita dari tim bantuan hukum kita kalau gak salah ada 6,” akunya.

Perlu diketahui sebelumnya, setelah penghitungan suara Pilkel Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, calon nomor urut 2 Nyoman Bagiana menggugat panitia penyelenggara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Senin 15 Februari 2021.

“Jadi sifatnya gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH), nomor perkaranya 186/Pdt.G/2021/PN Dps. Yang kami gugat adalah, satu panitia pelaksana Pilkel di Desa Angantaka, kedua pihak BPD Desa Angantaka. Dengan turut tergugat satu, dari Camat Abiansemal, Kepala Dinas PMD, dan Bupati Badung,” terang Putu Nova Parwata, pada Kamis (18/02) lalu.

Baca juga :  Ribut Pilkel Angantaka, Camat Abiansemal Tanggapi Normatif Coblosan Simetris

Terkait dasar pelaporan, melalui kuasa hukumnya Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H, M.H, CTL mengatakan bahwa dalam Pilkel Desa Angantaka diduga ada perbuatan melanggar hukum dilakukan pihak panitia.

Pengacara Putu Nova Parwata menjelaskan, gugatan ini lantaran dinilai sebelumnya muncul masalah, terkait surat suara pencoblosannya simetris di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS), coblosan simetris di satu TPS disahkan, sedangkan 8 TPS lainya dianulir (tidak disahkan) jumlahnya mencapai 581 suara atau 20 persen lebih dari total suara.

“Jadi surat suara yang dicoblos simetris di delapan TPS ini harusnya juga dinyatakan sah. Sama seperti satu TPS yang disahkan. Karena di Peraturan Bupati (Perbup No 30 tahun 2016) juga dinyatakan. Yang penting coblosan itu tembus mengenai kotak foto, sudah dihitung harusnya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, melalui gugatan ini pihaknya memohon, agar dapat dibuka kotak suara untuk menghitung dan mengesahkan surat suara simetris yang ada. “Artinya permohonan kami agar dibuka kotak suara. Apapun itu hasilnya kami akan mengikuti. Kami tidak mencari menang. Kami ingin demokrasi yang berkeadilan,” tegas Putu Nova Parwata. (tim)