DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Diisukan kliennya penyebab kekalahan salah satu kandidat dalam kontestasi Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, membuat Nyoman Yudara selaku penasihat hukum angkat bicara, Kamis (18/02).

Nyoman Yudara mengatakan telah beredar rumor bahwa akibat laporan kliennya, yakni Ida Bagus Parmita telah membuat terlapor, yakni Nyoman Bagiana, salah satu kandidat dalam Pilkel Desa Angantaka, kalah dalam perolehan suara.

Ia pun menegaskan bahwa langkah kliennya, melaporkan terlapor ke Polres Badung tidak ada hubungan dengan kontestasi politik Pilkel di desa tersebut pada 7 Februari 2021 itu.

Permasalahan kliennya dengan terlapor, terangnya, berawal dari perjanjian jual beli tanah pada tahun 2017 lalu. Sedangkan, upaya dilakukan pihaknya untuk mencari penyelesaian masalah tersebut sudah dilakukan jauh sebelum Pilkel dilangsungkan. 

Baca juga :  Suara Rakyat Suara Tuhan: 20 Persen Lebih Dianulir, Protes pun Bergulir

Dikatakan sejak bulan Oktober 2020 pihaknya sudah berupaya meminta kejelasan, namun tak kunjung mendapat kepastian. Dan, dikatakan juga bahwa pihaknya baru mengetahui terlapor sebagai salah satu kandidat Pilkel justru setelah melapor.

“Jadi kami perlu mengklarifikasi, setelah Pilkel di Angantaka, ada isu beredar mengatakan kekalahan terlapor akibat pelaporan yang dibuat klien kami. Tidak ada hubungannya pelaporan klien kami dengan Pilkel. Kami justru baru tau terlapor salah satu calon setelah pelaporan,” ungkapnya.

“Klien kami sudah minta terpelapor menyelesaikan masalah ini sejak bulan Oktober (tahun 2020), tapi tidak ada kepastian, akhirnya menempuh jalur ini (pelaporan, red),” imbuh pengacara Nyoman Yudara & Partners.

Baca juga :  Tak Ada Musyawarah Mediasi, Panitia Pilkel Angantaka Dinilai Cederai Demokrasi

Kronologi awalya, ia mengatakan, kliennya sepakat membeli tanah dari terlapor. Namun belakangan diketahui tanah tersebut tidak dikuasai oleh terlapor dan janji terlapor untuk balik nama sertifikat tanah tersebut tidak kunjung ditepati. 

Untuk pembelian tanah tersebut, dikatakan kliennya sudah membayar uang DP (down payment) Rp 40 juta, dan 2 kali angsuran Rp 12 juta, untuk cicilan dana pembelian tanah yang dipinjam kliennya di koperasi milik terlapor.

Tanggapan pihak terlapor

Dikonfirmasi terpisah Made Rai Wirata, S.H selaku kuasa hukum dari calon nomor urut 2 yang klienya terkait pelaporan polisi tersebut mengaku tidak ada masalah. Ia mengatakan permasalahan tersebut berawal klienya hendak membeli tanah luas 1.85 are, dikatakan atas nama pemiliknya I Nyoman Mudra.

Baca juga :  Buntut Anulir Coblosan Simetris, Panitia Pilkel Angantaka Digugat ke PN Denpasar

“Tanah itu dijual pemiliknya (I Nyoman Mudra) ke Bu Dayu. Setelah itu, pelapor (Ida Bagus Parmita) menginginkan tanah tersebut, karena tidak punya uang dia melobi ke koperasi. Pihak koperasi membantu karena dia katanya punya uang Rp 40 juta, sedangkan tanah harganya 300, juta. Sisanya dia pinjam lagi di koperasi Rp 260 juta,” paparnya.

Rai Wirata menambahkan ketika adimistrasi sudah selesai, pembeli dikatakan membatalkan. “Setelah itu, uang itu diberikan langsung ke Bu Dayu. Dalam proses itu, pembeli membatalkan, katanya gak jadi beli tanah,” kata Rai Wirata. (Tim)