Buntut Anulir Coblosan Simetris, Panitia Pilkel Angantaka Digugat ke PN Denpasar
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Banyaknya surat suara simetris tidak disahkan (Anulir) dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Angantaka, Abiansemal, Badung berujung pada gugatan peradilan. Pasalnya, pihak kandidat Nomor Urut 2 Nyoman Bagiana, Senin 15 Februari 2021 telah melaporkan Panitia Pemilihan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terkait dasar pelaporan itu, melalui kuasa hukumnya Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H, M.H, CTL mengatakan bahwa Pilkel Desa Angantaka diduga ada perbuatan melanggar hukum dilakukan pihak panitia, sehingga kliennya melayangkan gugatan tersebut ke PN Denpasar.
“Jadi sifatnya gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH), nomor perkaranya 186/Pdt.G/2021/PN Dps. Yang kami gugat adalah, satu panitia pelaksana Pilkel di Desa Angantaka, kedua pihak BPD Desa Angantaka. Dengan turut tergugat satu, dari Camat Abiansemal, Kepala Dinas PMD, dan Bupati Badung,” terang Putu Nova Parwata, Kamis (18/2).
Didampingi timnya, I Made Rai Wirata, S.H, Med, bersama pengacara lain dari kantor hukum PNP & Partners Law Firm, Putu Nova Parwata menjelaskan gugatan ini dilayangkan kliennya agar tidak dikeluarkannya penetapan mengenai hasil Pilkel Desa Angantaka.
Hal ini lantaran dinilai sebelumnya muncul masalah, terkait dianulirnya surat suara pencoblosannya simetris di sembilan tempat pemungutan suara (TPS) dan hanya satu TPS disahkan panitia.
“Jadi surat suara yang dicoblos simetris di 8 TPS ini harusnya juga dinyatakan sah. Sama seperti satu TPS yang disahkan. Karena di Peraturan Bupati (Perbup 30/2016) juga dinyatakan. Yang penting coblosan itu tembus mengenai kotak foto, sudah dihitung harusnya,” pungkasnya.
Lebih lanjut pihaknya sebagai pengacara dari calon nomor urut 2 melalui gugatan ini memohon, agar dibuka kotak suara untuk menghitung surat suara simetris dari delapan TPS yang dikabarkan mencapai 581 suara.
“Artinya permohonan kami agar dibuka kotak suara. Apapun itu hasilnya kami akan mengikuti. Kami tidak mencari menang. Kami ingin demokrasi yang berkeadilan,” tegas Putu Nova Parwata.
Dihubungi awak media secara terpisah melalui sambungan telepon Nyoman Subamia Arianta selaku Panitia Pemilihan Perbekel Desa Angantaka mengaku tidak tahu apa terkait gugatan di pengadilan dan mengatakan belum dapat surat. “Tiyang (saya) belum dapat surat tidak tahu apa-apa. Tiyang ada di PMD Puspem Badung,” terangnya singkat dalam sambungan telepon.
Sementara Wakil Ketua KPPS Desa Angantaka I Nyoman Karta mengatakan, tidak adanya sosialisasi bimbingan teknis (Bimtek) dalam pencoblosan Pilkel Desa Angantaka kepada warga jadi pemicu timbulnya masalah. Dan pihaknya meminta maaf kepada masyarakat.
“Kami minta maaf kepada masyarakat dengan adanya 581 surat suara simetris yang dinyatakan tidak sah. Selama ini yang mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) di Pemdes (Pemerintah Desa) adalah Ketua. Tetapi tidak disosialisasikan ke temen-temen panitia yang lain. Itu masalahnya. Tyang dengan teman panitia yang lain buta terkait masalah itu. Apa yang didapat dalam Bimtek,” kata Nyoman Karta.
Disinggung terkait langkah diambil panitia dalam penyelesaian masalah terjadi, pihaknya dengan panitia lain mengaku sudah lama menunggu arahan dari Ketua KPPS namun sampai hari ini pihak ketua disebut-sebut belum ada koordinasi langkah untuk menyelesaikan.
“Terkait permasalahan ini saya koordinasi dengan panitia yang lain, namun pihak ketua tidak aktif, sejak selesai pleno tanggal 7 itu (Februari 2021). Sama sekali tidak ada koordinasi dengan panitia yang lain. Ini kan harusnya dirapatkan dengan panitia yang lain. Gimana ini penyelesaiannya terkait adanya gugatan,” terang Nyoman Karta.

Tinggalkan Balasan