DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Selasa (16/2) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 274 orang (253 orang melalui transmisi lokal, dan 21 PPDN), sembuh sebanyak 314 orang, dan 9 orang meninggal dunia.

“Terkonfirmasi Positif  30.973 orang sembuh 27.422 orang (88,54%), dan  Meninggal Dunia 827 orang (2,67%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 2.724 orang (8,79%),” jelasnya.

Baca juga :  Update Kasus Covid-19 Kamis [27/8]: Masyarakat Diimbau Untuk Tetap Menjaga Diri dan Kesehatan

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali  kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali.

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19 Kamis (21/1): Pertambahan Kasus Sebanyak 483 Orang

“SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, yang berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari 2021,” jelas Dewa Made Indra.

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19 Minggu (28/2): Pertambahan Kasus Sebanyak 239 Orang

Pada akhir rilisnya, Dewa Made Indra menegaskan dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. “Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” tegasnya. (*/sin)